Hukum dan Kriminal
Kejati Jateng Usut Kasus TPPU yang Rugikan 3 Bank Plat Merah di Semarang, 2 Orang Jadi Tersangka
Kejati Jateng mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan bank plat merah di Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kejati Jateng mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan bank plat merah di Semarang.
Setidaknya ada tiga bank plat merah dirugikan akibat TPPU yang merupakan buntut tindak pidana korupsi.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan menjelaskan perkara pencucian uang itu terkait pemberian fasilitas kredit dari bank plat merah kepada perusahaan milik para tersangka.
Hal itu membuat negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Kerugian negara akibat TPPU di tiga bank berbeda di Semarang ini ditaksir mencapai Rp 141 miliar," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas Salurkan Bantuan Alat Tulis ke Anak Sekolah Korban Banjir Demak
Baca juga: Puluhan Siswa SLB di Batang Adu Kemampuan Seni Hingga Keterampilan
Menurutnya, pada kasus itu telah ada penetapan tersangka. Terkait berkas perkaranya, saat ini dipisah karena berasal dari pidana pokok yang berbeda.
"Kami sudah menetapkan tersangka TPPU ini pada 22 Februari 2024. Tersangkanya ada dua, berinisial AH dan DIS," tuturnya.
Ia menuturkan perkara ini masih proses penyidikan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan tahap II.
"Saat ini proses pemberkasan, segera tahap II," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.