Hukum dan Kriminal

Kejati Jateng Usut Kasus TPPU yang Rugikan 3 Bank Plat Merah di Semarang, 2 Orang Jadi Tersangka

Kejati Jateng mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan bank plat merah di Semarang.

Istimewa
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan, saat memberikan keterangan terkait dugaan kasus TPPU di bank plat merah Semarang. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Kejati Jateng mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan bank plat merah di Semarang.

Setidaknya ada tiga bank plat merah dirugikan akibat TPPU yang merupakan buntut tindak pidana korupsi. 

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan menjelaskan perkara pencucian uang itu terkait pemberian fasilitas kredit dari bank plat merah kepada perusahaan milik para tersangka

Hal itu membuat negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. 

"Kerugian negara akibat TPPU di tiga bank berbeda di Semarang ini ditaksir mencapai Rp 141 miliar," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas Salurkan Bantuan Alat Tulis ke Anak Sekolah Korban Banjir Demak

Baca juga: Puluhan Siswa SLB di Batang Adu Kemampuan Seni Hingga Keterampilan

Menurutnya, pada kasus itu telah ada penetapan tersangka. Terkait berkas perkaranya, saat ini dipisah karena berasal dari pidana pokok yang berbeda.

"Kami sudah menetapkan tersangka TPPU ini pada 22 Februari 2024. Tersangkanya ada dua, berinisial AH dan DIS," tuturnya.

Ia menuturkan perkara ini masih proses penyidikan. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan tahap II.

"Saat ini proses pemberkasan, segera tahap II," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved