Berita Batang

Dugaan Pidana Pemilu Caleg DPR RI di Batang, Bawaslu: Masuk Penyelidikan

Pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan Caleg DPR RI di sekolah menengah negeri di Kabupaten Batang saat ini sudah masuk tahap penyelidikan.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Trubunpantura.com/Dina Indriani
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang dilakukan Caleg DPR RI di sebuah sekolah menengah negeri di Kabupaten Batang saat ini sudah masuk tahap penyelidikan kepolisian.

Yang mana sebelumnya, Bawaslu telah menerima laporan bahwa ada oknum anggota DPR RI yang juga sebagai peserta pemilu atau calon legislatif melakukan kampanye, saat menyampaikan materi sosialisasi empat pilar dan Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah.

Usai menerima laporan itu, Bawaslu Kabupaten Batang melakukan penelusuran sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Pihak Bawaslu juga telah memanggil beberapa saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif DPR RI Daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Batang, Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk proses penyelidikan di kepolisian karena telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye.

“Langkah-langkah yang kami lakukan sudah melalui proses kajian dan penelusuran, untuk Bawaslu sudah terpenuhi, maka saat ini masuk ke tahap penyidikan oleh kepolisian,” tutur Mahbrur saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2024). 

Namun, hingga saat ini, Bawaslu masih menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian Polres Batang. 

"Klarifikasi juga telah kita lakukan terhadap saksi-saksi dan calon legislatif yang terlibat.

Total ada sekitar 16 orang yang kita panggil untuk memberikan keterangan, dengan mayoritas dari mereka berasal dari SMA setempat dugaan itu terjadi,"jelasnya. 

Mahbrur juga menyebutkan bahwa status dugaan pidana pemilu saat ini berada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), dan proses penyidikan sedang berlangsung oleh kepolisian. 

Berdasarkan ketentuan mengenai larangan dalam kampanye pemilu dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023 sebagaimana disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Pasal yang dituduhkan adalah terkait kampanye di tempat pendidikan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan di Gakumdu," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved