Berita Kecelakaan

Begini Kata Masinis dan KAI Terkait Mobil Gran Max yang Tertabrak Kereta Wisata di Ambarawa

Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) menyayangkan peristiwa tertempernya Kereta Api (KA) Wisata dengan mobil Gran Max di perlintasan rel sebidang.

Istimewa
Kondisi lokomotif KA Wisata dan mobil Gran Max seusai kecelakaan di perlintasan rel sebidang dekat Sekolah Alam Matahari, Kupang Jetis, Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Minggu (10/3/2024) siang menjelang sore. 

TRIBUN-PANTURA.COM, UNGARAN - Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) menyayangkan peristiwa tertempernya Kereta Api (KA) Wisata dengan mobil Gran Max di perlintasan rel sebidang, KM 35+267 petak jalan antara Stasiun Ambarawa dan Stasiun Tuntang, Kabupaten Semarang pada Minggu (10/3/2024) kemarin.

Pemberitaan sebelumnya, mobil Gran Max warna putih tertabrak KA Wisata di dekat Sekolah Alam Matahari, Kupang Jetis, Kupang, Kecamatan Ambarawa pada sekitar pukul 14.36 WIB.

Akibatnya, mobil Gran Max berpenumpang lima orang terseret sejauh puluhan meter dan kondisinya ringsek di bagian kiri.

Sebelum kejadian, masinis KA Wisata telah membunyikan klakson lokomotif berulangkali sebagai peringatan agar pengemudi berhenti dan tidak melintas.

Masinis KA Wisata, Bahtiar Adi (33) menjelaskan bahwa sebelum kejadian dirinya sudah membunyikan klakson kereta.

Dia mengaku kecepatan laju keretanya saat itu di bawah 20 kilometer per jam.

"Kereta setiap perjalanan selalu membunyikan klakson kereta, apalagi setiap melintas di jalur perlintasan dengan kendaraan lain."

"Kami berjalan dengan kecepatan di bawah 20 kilometer per jam karena ini adalah kereta wisata,” kata Bahtiar.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo mengatakan bahwa pihaknya sangat prihatin dan turut berempati terhadap korban akibat tertempernya KA Wisata dengan mobil mini bus tersebut.

KAI bersama Instansi terkait, lanjut dia, akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya preventif pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang.

"Sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,” kata dia.

Franoto meminta masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang agar waspada dan hati-hati, baik perlintasan itu dijaga maupun tidak dijaga.

Menurut dia, pengemudi wajib berhenti sejenak tengok kanan dan kiri serta melintas ketika sudah yakin tidak ada kereta api yang akan lewat.

“Imbas kejadian tersebut, terdapat kerusakan sarana berupa rusaknya pengereman lokomotif, serta kereta api terhenti beberapa saat untuk pemeriksaan sarana. 

Kami juga membatalkan perjalanan KA Wisata jadwal selanjutnya dan mengembalikan bea tiket 100 persen kepada pelanggan yang sudah membeli tiket,” imbuh dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved