Berita Tegal

BI Tegal Gelar Pelatihan Sistem Jaminan Produk dan Fasilitasi Halal UMKM

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal dan Fasilitasi Halal UMKM.

Istimewa
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Marwadi, sedang memberikan sambutan pada kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal dan Fasilitasi Halal UMKM Eks Karesidenan Pekalongan. Berlokasi di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Selasa (26/3/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal dan Fasilitasi Halal UMKM Eks Karesidenan Pekalongan, bertempat di Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, pada Selasa (26/3/2024). 

Kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal tersebut, sebagai upaya pemerintah melalui Bank Indonesia meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang menyeluruh bagi para pelaku UMKM mengenai sistem jaminan produk halal dan fasilitasi sertifikat halalnya.

Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Nurhapid Junaedi, menyambut baik pelatihan ini sebab sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha yang diterbitkan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. 

Sehingga pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan ini sangat penting. 

Seperti yang diketahui, sertifikasi halal sekarang sudah menjadi kebutuhan bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan dan minuman sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja. 

Namun kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMKM sekarang lebih mudah dengan mekanisme self declare.

Artinya cukup dengan membuat pernyataan diri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk disertifikasi, yang mana ini dilaksanakan dengan kewajiban memenuhi kriteria. 

Kriteria yang dimaksud, seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi, pengemasan, hingga pendistribusian yang dipastikan kehalalannya.

"Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal, saya menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Bank Indonesia dan Walisongo Halal Center yang telah membantu memfasilitasi proses pengurusan sertifikasi halal ini, termasuk menguatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SiHalal," ungkap Nurhapid. 

Pemberian sertifikat halal pada produk pangan dan obat-obatan ini, sambung Nurhapid, kiranya bisa melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal. 

Sehingga kegiatan pelatihan kali ini bisa menjadi entry point dari upaya bersama mendorong kebangkitan UMKM yang tentunya harus ditindaklanjuti dengan agenda kegiatan lanjutan.

"Untuk itu bapak, ibu, saya minta mereka yang sudah memegang sertifikat halal ataupun yang sedang berproses bisa difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan UMKM untuk mendapat pelatihan lanjutan seperti branding, promosi, dan pemasaran digital dengan memanfaatkan platform marketplace ataupun media sosial, pengelolaan keuangan digital, hingga diikutkan di ajang pameran di dalam dan luar daerah," pinta Nurhapid. 

Nurhapid juga menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tegal sudah mendirikan Rumah Kemasan atau Unit Layanan Kemasan Produk (ULKP) bagi para pelaku UMKM, agar kemasan produknya tampil lebih menarik dan memikat hati konsumen, selain pula memperkuat sisi branding dan daya simpan produk. 

Terkait perizinan usaha, pihaknya menilai perlu mendorong kawan-kawan pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil bisa mengurus perizinannya supaya punya NIB atau Nomor Induk Berusaha. 

Sebab dari 117.255 pelaku UMKM di Kabupaten Tegal, baru 23,5 persennya saja yang sudah memiliki NIB atau sekitar 27.562 pelaku UMKM

Halaman
123
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved