Berita Tegal
BI Tegal Gelar Pelatihan Sistem Jaminan Produk dan Fasilitasi Halal UMKM
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal dan Fasilitasi Halal UMKM.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
Selebihnya, 89.693 pelaku UMKM belum terdaftar.
"Silahkan akses Unit Layanan Kemasan Produk (ULKP). Manfaatkan fasilitas yang kami sediakan untuk bapak, ibu pelaku UMKM. Sementara ini untuk pembuatan sampel kemasan sampai 50 bungkus kami gratiskan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Marwadi, dalam sambutannya menerangkan bahwa Bank Indonesia berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tanah air.
Kebijakan pengembangan Bank Indonesia mengacu pada tiga pilar strategi utama, yaitu pengembangan ekonomi syariah, keuangan syariah dan edukasi.
Melalui penetapan Blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah yang mencakup tiga pilar utama terkait Pemberdayaan Ekonomi, Pendalaman Pasar Keuangan, dan Riset Edukasi, arah kebijakan Bank Indonesia dalam menumbuhkembangkan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan pada perwujudan ekosistem rantai nilai halal yang mapan.
Meliputi dukungan kepada usaha-usaha syariah pada level kecil dan menengah, hingga merintis inisiasi pada skala yang lebih besar setingkat industri nasional.
Marwadi menyebut, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dan diprediksi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengalami peningkatan konsumsi produk halal sebesar Rp 3,2 triliun pada tahun 2024.
Konsumsi yang besar menimbulkan permintaan yang besar.
Oleh karena itu, perlu diimbangi dengan supply yang besar dari sisi produsen, sehingga perlu adanya suatu langkah untuk mendukung pertumbuhan produsen produk halal di Indonesia, salah satunya adalah Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (Zona KHAS).
"Zona KHAS adalah sebuah kawasan kuliner dengan minimal 10 tenant (kedai) yang erat kaitannya dengan konsumsi makanan sehari-hari, serta didukung dengan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan prima bagi konsumen. Dalam kawasan Zona KHAS harus terdapat tempat ibadah (musala), dan perlengkapan ibadah atau dekat dengan masjid (maksimum berjarak 500 meter). Selain itu, tersedia toilet yang bersih dan terpisah antara pria dan wanita, tempat mencuci tangan, dan area khusus untuk merokok," terang Marwadi.
Saat ini, KPw BI Tegal dalam proses implementasi Zona Khas, seperti pada tanggal 2 Desember 2023 telah dilaksanakan kick off Zona Digital dan Zona KHAS di Objek Wisata Waduk Cacaban.
Kedepan akan dilaksanakan kick off dan lauching Zona KHAS di Rest Area Km 282 Lebeteng Kabupaten Tegal, dan Kantin SMAN 1 Slawi Kabupaten Tegal.
"Harapan kami semoga kedepan semakin banyak tempat wisata atau tempat kuliner yang dikembangkan menjadi Zona KHAS," harap Marwadi.
Terkait kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal dan Fasilitasi Halal UMKM, menurut Marwadi diikuti 100 UMKM dan bagi 40 peserta UMKM terbaik akan mendapat sertifikat sistem jaminan produk halal.
Sementara tujuan diselenggarakannya acara kali ini, KPw BI Tegal memfasilitasi produk UMKM yang berbahan baku daging sapi dan ayam untuk mendapat sertifikat halal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.