Berita Semarang

Waspada Jukir Nakal di Kota Semarang Saat Lebaran, Pungut Biaya Parkir Rp 40 Ribu, Beralasan Begini

Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan seorang juru parkir (jukir) nakal yang memasang tarif parkir di luar ketentuan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Jukir nakal diamankan polisi saat getok tarif parkir hingga Rp40 ribu dengan alasan mremo lebaran, Kota Semarang, Senin (8/4/2024). 

"Kami imbau jangan sampai ada laporan lagi dari masyarakat, (tarif) parkir itu sudah diatur di perwal, misal ada lagi kami tindak," ungkapnya.

Merujuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang nomor 37 tahun 2021 tentang tarif restribusi parkir tarif parkir di tempat rekreasi dan olahraga, meliputi motor roda dua dan roda tiga sebesar Rp. 3 ribu mobil Rp. 5 ribu adapun kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainya) dipatok Rp. 15 ribu.

Selain di tempat tersebut, motor roda dua dan tiga dipasang tarif Rp2 ribu, mobil Rp3 ribu, Kendaraan bermotor roda enam atau lebih (bus dan lainnya) Rp15 ribu. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved