Berita Pekalongan
DPRD Kota Pekalongan Setujui 3 Raperda Jadi Perda, Diantaranya Tentang Susunan Perangkat Daerah
DPRD Kota Pekalongan menyetujui 3 Raperda menjadi Perda dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang Sidang Paripurna DPRD setempat.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
"Sehingga, diharapkan dapat memberikan rasa aman, nyaman dan mampu menarik minat investor," imbuhnya.
Dimana, kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang berbasis pada lingkungan bangunan dan bangunan gedung secara berkesinambungan memerlukan penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran.
"Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) terdiri dari Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran dan Rencana Sistem Penanggulangan Kebakaran di Daerah untuk kurun waktu 10 tahun," ucapnya.
Pihaknya menilai, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyusun Rencana Induk Proteksi Kebakaran, dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan skenario pengembangan yang dibutuhkan bagi kegiatan pencegahan penanggulangan bahaya.
"Diharapkan meningkatkan komitmen pemerintah daerah, perencana dan masyarakat dalam pemenuhan persyaratan keandalan kota, lingkungan bangunan dan bangunan gedung fungsi kelembagaan dinas/instansi yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung pada pencegahan, dan penanggulangan bahaya kebakaran, termasuk didalamnya memuat jumlah ideal personil pemadam kebakaran, struktur organisasi, tupoksi dan jenis pelatihan pemadaman kebakaran; dan mengefektifkan pembangunan infrastruktur kota, pos kebakaran kota mobil dan kebakaran dan kelengkapannya sesuai dengan SNI/Standar Baku," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.