Pemilu 2024

Perolehan Kursi Partai di DPRD Kota Pekalongan Hasil Pemilu 2024, Golkar dan PKB Berkurang

KPU Kota Pekalongan menetapkan perolehan kursi dan 35 calon terpilih anggota DPRD Kota Pekalongan periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
KPU Kota Pekalongan menetapkan perolehan kursi dan 35 calon terpilih anggota DPRD Kota Pekalongan periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024 pada rapat pleno terbuka, di Hotel Santika Kota Pekalongan, Kamis (2/5/2024) malam. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menetapkan perolehan kursi dan 35 calon terpilih anggota DPRD Kota Pekalongan periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024 pada rapat pleno terbuka, di Hotel Santika Kota Pekalongan, Kamis (2/5/2024) malam.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda menjelaskan, bahwa kali ini KPU Kota Pekalongan melaksanakan rapat pleno secara serentak se-Indonesia terkait penetapan kursi dan 35 calon terpilih anggota DPRD Kota Pekalongan periode 2024-2029 dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, berdasarkan hasil Pemilu 2024, tidak ada perubahan terkait jumlah kursi maupun komposisi di setiap Dapil sama seperti Pemilu 2019 lalu.

"Untuk peraih suara tertinggi diraih oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan periode 2019-2024 yakni M Azmi Basyir, yang mendapatkan suara sebanyak 4.671."

"Untuk peroleh kursi terbanyak, masih diraih oleh Partai Golkar dengan 8 kursi," ujarnya.

Fajar mengakui, dari hasil Pemilu 2024 ini memang ada pergeseran kursi saja dibandingkan hasil Pemilu 2019 baik yang kehilangan maupun bertambah.

Dimana, jumlah kursi yang bertambah ada pada PPP sebanyak 5 kursi dari tiga kursi, sementara yang berkurang ada pada Partai Golkar dari 9 kursi menjadi 8 kursi, dan PKB yang semula 7 kursi menjadi 6 kursi.

"Wajah baru anggota legislatif terpilih, kami melihat ada beberapa pada Dapil Pekalongan Timur dan Dapil Pekalongan Utara. Dari hasil Pemilu 2024 ini, di Kota Pekalongan tidak ada sengketa, sehingga kami bisa melakukan penetapan perolehan kursi maupun calon anggota dewan terpilih," imbuhnya.

Fajar menambahkan, sementara untuk kabupaten/kota yang masih ada sengketa hasil pemilu, maka harus menunggu proses sengketanya selesai di Mahkamah Konstitusi (MK). (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved