Berita Kudus
BREAKING NEWS: Mantan Sekdes Cendono Kudus Ditetapkan Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa
Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cendono, Dawe, Kudus periode 2002-2021, FR (58), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m zaenal arifin
“Para pembeli saat membeli tanah dari Tersangka tidak mengetahui jika tanah tersebutmerupakan tanah milik Pemerintah Desa Cendono,” terang Wakapolres.
Penjulan tanah yang dilakukan FR, lanjut Kompol Satya, baru diketahui Pj Kepala Desa Cendono, Sutahar pada tahun 2021 mengajukan balik nama 42 SHM ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Kemudian dari kantor Pertanahan menemukan 5 bidang tanah tumpeng tindih (pada satu bidang obyek tanah yang sama terdapat 2 setipikat dengan nama pemilik yang berbeda).
“Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada 5 bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara oleh perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 982.500.000. (rad)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.