Kamis, 30 April 2026

Berita Nasional

Respons Komisi X DPR RI Soal Penolakan UKT di Sejumlah Daerah

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia, dinilai semakin membebankan masyarakat atau orangtua.

Tayang:
Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia, dinilai semakin membebankan masyarakat atau orangtua. 

Aksi demonstrasi oleh mahasiswa juga terus berlangsung di sejumlah daerah. 

Selain itu, aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengadukan persoalan UKT langsung kepada Komisi X DPR RI. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan, ia secara langsung memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BEM SI. 

Pada intinya para mahasiswa keberatan dengan kenaikan UKT yang mereka anggap tidak wajar.

Ia mencontohkan, UKT kakak tingkat sebelumnya hanya Rp 2,5 juta, tiba-tiba diumumkan jadi Rp 10 juta. 

Ada juga yang merasakan, saat kakaknya kuliah hanya membayar UKT Rp 4 juta, sekarang harus membayar Rp 14 juta.

"Nah itulah yang kemudian memunculkan gelombang protes dan nampaknya perlu diungkap semua. Lalu sebabnya apa," kata Fikri anggota DPR RI dari Fraksi PKS seusai membuka acara Workshop Pendidikan di Hotel Plaza Tegal, Minggu (19/5/2024).

Menurut Fikri, jika saat ini reaksi masyarakat dan orangtua begitu, maka persoalan UKT harus ditinjau ulang dan dievaluasi. 

Ia sendiri menilai, pemicunya adalah Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud Ristek.

Sementara penyebabnya bisa karena kebijakannya, permendikbudnya atau mekanisme yang belum diterapkan. 

"Dan UKT ini logikanya harusnya sesuai dengan Permendikbud Ristek itu, dia harus dikonsultasikan dengan menteri dan atas persetujuan menteri," ujarnya. 

Fikri mengatakan, Komisi X DPR RI segera akan mengundang Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim dalam Raker pekan ini. 

Pembahasan UKT ini, diperlukan juga adanya pembentukan Panja Pengawasan. 

Sebab anggaran untuk pendidikan ini sebanyak Rp 668 triliun atau 20 persen APBN.

Mestinya justru bisa membantu meringankan beban masyarakat atau orangtua dalam menyekolahkan anaknya, termasuk soal UKT di perguruan tinggi. 

"Nah sekarang sudah terbentuk Panja Pembiayaan Pendidikan, mudah-mudahan bisa mengungkap kemana sih Rp 668 triliun atau 20 persen dari APBN itu."

"Kok membebani orangtua, padahal teorinya gak begitu jika sesuai Undang-Undang Dasar," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved