Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Batang

1.517 PPPK Resmi Terima SK, Ini Pesan Pj Bupati Batang

1.517 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati.

Tayang:
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyerahkan SK PPPK di Halaman Pendopo Kabupaten Batang, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Sebanyak 1.517 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seleksi tahun 2023 menerima Surat Keputusan (SK) dari PJ Bupati Batang.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki memimpin apel penyerahan SK PPPK di Halaman Pendopo Kabupaten Batang, Selasa (21/5/2024).

Adapun penyerahan SK PPPK formasi tahun 2023, terbagi menjadi 3 kategori, yakniJ tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknik.

“Para PPPK baru yang sudah disumpah dapat bekerja secara profesional, disiplin, loyalitas, dan juga jujur,” tegas Lani.

Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

“Saya mengingatkan para PPPK untuk selalu bersyukur atas amanah yang diberikan, karena telah melalui proses panjang serta perjuangan yang tidak mudah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional 1 BKN Paulus Dwi Laksono Haryono mengapresiasi BKD Kabupaten Batang yang telah mengelola kepegawaian dengan baik.

“Karena BKD Batang dalam melakukan pengusulan pengajuan pegawai selalu sesuai waktu yang sudah ditentukan, karena dalam pengajuan itu bisa saja sistem pengajuan ditutup jika tidak sesuai jadwal,” terangnya.

Ia berharap PPPK baru dapat menjaga netralitas dalam tahun politik sekarang, jika ada yang ketahuan bermain di dalamnya bisa saja diberhentikan.

“Untuk lowongan PPPK tahun 2024 Pemkab Batang sudah mengusulkan 602 PNS dan PPPK, jadi persiapkan saja bagi yang ingin mendaftar,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved