Berita Jateng
Polisi Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba 2,7 Kg, Kapolda Jateng: Jaringan Antar Provinsi
Polresta Magelang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika antar provinsi dan mengamankan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram.
TRIBUN-PANTURA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika antar provinsi dan mengamankan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Magelang, Selasa (21/05/2024) siang, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran narkoba di Kecamatan Secang.
"Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi tersangka berinisial OWS (38), setelah dilakukan kegiatan kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan."
"Dari tersangka, disita barang bukti sabu-sabu seberat 2,7 kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah Rp 10 juta," ungkap Kapolda.
Ancaman Pidana yang diterapkan terkait narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara," tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng menambahkan, kasus narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh.
"Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 jiwa," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.