Berita Pekalongan
Antisipasi Ancaman Bencana Sampah, Ini Langkah-langkah yang Dilakukan DLH Kota Pekalongan
Pekalongan tidak hanya dalam ancaman bencana tenggelam akibat banjir rob, maupun penurunan muka tanah. Tapi juga menghadapi ancaman bencana sampah.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Pekalongan tidak hanya dalam ancaman bencana 'tenggelam' akibat banjir rob, kenaikan muka air laut maupun penurunan muka tanah.
Tapi juga menghadapi potensi ancaman 'bencana sampah'.
Hal ini terkait dengan kondisi satu-satunya TPA Sampah di Degayu yang sudah berusia 30 tahun, yang saat ini dalam kondisi kritis.
Kota Pekalongan perlu bersiap melakukan antisipasi potensi ancaman bencana sampah.
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Sri Budi Santoso atau biasa dipanggil SBS selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat menjadi narasumber, dalam kegiatan fasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya di Kota Pekalongan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan di Hotel Nirwana Pekalongan.
Menurutnya, jika pada awal tahun 2024, truk sampah masih bisa masuk 20 sampai dengan 30 meter ke dalam TPA untuk membuang sampah, pada bulan Mei ini, kendaraan truk pengangkutan sampah hanya bisa membuang sampah persis di depan pintu gerbang.
Baca juga: Mobil Boks yang Terjun Bebas ke Sungai Desa Troso Jepara Ternyata Bawa 11 Lansia, Begini Kondisinya
Bahkan, kepala truk kadang sebagian berada di badan jalan saat menumpah sampah.
Padahal, setiap hari, TPA Degayu menerima kiriman sampah sekitar 130 sampai dengan 140 ton sampah.
"Pengelolaan sampah di TPA Degayu saat ini mengandalkan 3 alat berat excavator, 1 excavator untuk menarik sampah dari depan pintu gerbang ke tengah, 1 lagi untuk menarik dari tengah bawah ke atas, kemudian 1 lagi menata di atas. Jadi, hampir dapat dipastikan potensi bencana atau darurat sampah akan menjadi kenyataan, apabila satu-satunya TPA yang ada, yakni TPA Degayu sudah tidak bisa menampung atau menerima sampah lagi."
"Sementara, kemampuan mengolah (Reduce, Reuse, Recyle) atau mengurangi sampah oleh masyarakat belum sebanding dengan produksi sampah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sri Budi Santoso, Kamis (30/5/2024).
SBS menjelaskan, bahwa kondisi pengelolaan sampah di Kota Pekalongan saat ini masih sangat dominan di sisi hilir atau kumpul, angkut, buang, di mana seolah menangani hanya persoalan bagaimana mengumpulkan, mengangkut dan membuang ke TPA.
Paradigma disisi hulu atau paradigma pengolahan (pengurangan) sampah masih sangat lemah.
Dirinya menyebutkan, dari total produksi sampah selama ini hanya diolah sekitar 10 persen, sisanya 90 persen dikirim ke TPA.
"Berbagai fasilitasi dan stakeholder yang berperan dalam pengolahan untuk pengurangan sampah di Kota Pekalongan, seperti keberadaan TPS3R (Reduce, Reuse, Recyle), bank sampah, para pemulung, usaha informal sampah (usaha rongsok) saat ini kinerja dalam mengurangi sampah masih terbatas."
"Secara umum, baru mampu mengurangi sampah sekitar 7 sampai dengan 10 ton per hari, baik menjadi kompos, pilah anorganik, budidaya maggot dan atau lainnya," ujarnya.
Baca juga: Warga Pekalongan Tertangkap Basah Selundupkan Obat Terlarang ke Lapas Brebes, Modusnya Begini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.