Berita Pekalongan
Begini Upaya DPMPTSP Kota Pekalongan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha
Ini upaya DPMPTSP Kota Pekalongan memfasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang nyaman, dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di wilayahnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Pekalongan mengadakan, fasilitasi penyelesaian permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan usahanya di Kota Pekalongan, di Hotel Nirwana.
Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono mengungkapkan, bahwa DPMPTSP memfasilitasi para pelaku usaha terkait penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
"Hal ini dilakukan, setelah kami melakukan pengawasan bersama permasalahan yang dihadapi pelaku usaha."
"Kami upayakan tindak lanjut, dan pertemukan dengan dinas terkait," kata Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono, dalam rilis, Rabu (5/6/2024).
Beno menjelaskan, pertemuan dengan instansi terkait ini untuk membantu mencarikan solusi apabila ada permasalahan usaha.
Termasuk dengan perpanjangan izin usaha limbah, sinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup, yang mana izin terkait limbah ini kewenangan Provinsi Jawa Tengah dan dari kota melakukan pendampingan, pengendalian, dan monitoring.
"Pesertanya pelaku usaha dari berbagai sektor untuk menyelesaikan permasalahannya."
"Hal-hal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, dalam pengolahan limbah juga pengendalian air bawah tanah menjadi perhatian. Jadi, kami mengundang berbagai narasumber untuk sinergi bersama mencari solusi bersama agar pelaku usaha bisa mengatasi permasalahan yang ada," jelasnya.
Adapun pelaku usaha yang difasilitasi dalam kegiatan ini ialah sektor perindustrian, perdagangan, pariwisata, perikanan, dan sebagainya.
"Semoga, kegiatan ini bisa kontinyu dan konsisten untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha maupun kegiatan pengawasan dan sosialisasi," ucapnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.