Berita Pati

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Tiga Warga Sukolilo Jadi Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Jakarta

Polisi telah menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta, yang terjadi di Desa Sumbersoko, Pati.

Tribunpantura.com/Mazka Hauzan Naufal
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PATI - Polisi telah menangkap tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis (52), pengusaha rental asal Jakarta, yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (6/6/2024).

Untuk diketahui, Burhanis tewas setelah menjadi sasaran amuk massa akibat dicurigai sebagai pencuri mobil.

Dia merupakan warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Burhanis diketahui merupakan pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sementara, ketiga rekan Burhanis yang juga jadi sasaran amuk warga saat ini menjalani perawatan medis di RSUD RAA Soewondo Pati.

Tersangka pengeroyokan bos rental
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan bos rental mobil Jakarta di Pati.

Mereka yang menderita luka parah di sekujur tubuh itu ialah SH (28) warga Jakarta Barat, KB (54) warga Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Jakarta Timur.

Ketiga tersangka pengeroyokan dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.

Hasilnya, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut ialah EN (51), BC (37), dan AG (35).

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban. BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban. Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," terang Bayu.

Untuk diketahui, AG (Aris Gunawan-red.) merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir Mobilio putih yang hendak diambil oleh Burhanis dan ketiga rekannya.

Saat diwawancarai awak media, Aris mengatakan mobil tersebut dia pinjam dari temannya.

Awalnya, Aris hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi menemukan alat bukti bahwa dia terlibat dalam penganiayaan, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Satake Bayu menambahkan, pengembangan penyelidikan masih dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved