Berita Jateng

Pengungkapan Kasus Judi Online di Banyumas, Kapolda Jateng: Jangan Coba-coba Terlibat Perjudian

Kapolda Jateng menyampaikan bahwa pemberantasan Judi Online merupakan sebuah prioritas untuk dilaksanakan.

Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin press release pengungkapan kasus judi online di Mapolresta Banyumas. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BANYUMAS - Bertempat di Aula Rekonfu Polresta Banyumas telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus Judi Online oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan menghadirkan Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum, Selasa (25/6/2024).

Kapolda Jateng menyampaikan bahwa pemberantasan Judi Online merupakan sebuah prioritas untuk dilaksanakan.

"Hari ini Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus Judi Online. Press Conference ini adalah pengungkapan kasus pada Rabu (19/6/2024), yang nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara. Saat ini tersangka yang sudah diamankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron," terangnya.

Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan tempat kejadian perkara pengungkapan kasus Judi Online ini ada 3 TKP.

TKP 1 di Jl. Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jl. Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jl. Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

"Terkait ungkap kasus ini nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau lintas negara, kita akan back up," katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 set komputer, 90 buah PC, 134 buah flashdisk, 62 buah modem, 3 buah DVR CCTV, 8 buah Switch Hub, 11 unit HP berbagai merk, 5 buah buku tabungan, 5 buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 11.300.000.

"Saya Warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat perjudian, karena kita akan melakukan penindakan tegas," ancam Kapolda Jateng.

Sementara itu Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.Hum., menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan judi online.

"Terkait upaya pemberantasan judi online, sebenarnya sudah dilakukan upaya take down terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa. Sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri ke depan dalam upaya penanganan judi online," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved