Berita Banyumas
Polisi Ungkap Judi Online Beromzet Ratusan Juta Rupiah per Hari di Purwokerto, 12 Orang Ditangkap
Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian online dengan nilai perputaran uang dalam sehari mencapai Rp 70 juta sampai Rp 100 juta.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian online dengan nilai perputaran uang dalam sehari mencapai Rp 70 juta sampai Rp 100 juta.
Ada tiga lokasi yang dijadikan tempat perjudian online di Purwokerto.
Polisi mengerebek tiga lokasi pada Rabu (19/6/2024) dengan lokasi pertama di Jalan Gelora Indah 2, Mangunjaya, Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Polisi memperkirakan perjudian online itu sudah berlangsung sejak pertengahan 2022 sampai dengan diamankan petugas 19 Juni 2024.
Dari hasil penggrebekan tersebut polisi menetapkan 12 orang tersangka dengan 1 orang masih DPO.
"Adapun modusnya para pelaku menggunakan ratusan perangkat komputer dengan kedok bermain game," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Mereka membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan chip untuk dijual dan dipromosikan melalui media sosial Facebook.
Di lokasi pertama polisi menangkap sebanyak 24 orang terdiri dari 21 orang operator pembuat akun atau ID, 2 orang teknisi dan orang admin atas nama MR (26), warga Cilacap yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Aktifitas yang dilakukan operator adalah mendownload aplikasi HIGGS GAMES ISLAND dan menginstall computer menggunakan APK Emulator LDPlayer.
Kemudian memainkan games dengan bantuan bot permainan blackjack dan samgong.
Setelah ID mencapai level 5 diberi password dan diinput di spreadsheet.
Setelah terkumpul 2 hari kemudian diambil oleh MR dari spreadsheet kemudian dikirimkan ke tersangka lain.
Berpindah di lokasi kedua yaitu berada di Jalan Kamandaka, Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara.
Dari TKP kedua ini polisi menangkap sebanyak 9 orang, dari hasil pemeriksaan ditetapkan 4 orang tersangka.
Empat tersangka itu adalah DA (24) warga Bobosan Banyumas, RT (28) warga Sokaraja, Banyumas, EK (25) warga Sokaraja, Banyumas, IN (24) warga Banyumas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.