Berita Tegal

Kendala Pantarlih Kelurahan Kudaile Slawi Saat Lakukan Coklit Data Pemilih Pilkada Tegal 2024

Pantarlih Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, menemui beberapa kendala saat proses Coklit data pemilih Pilkada 2024.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Pantarlih Kelurahan Kudaile Slawi menempelkan stiker sebagai penanda sudah dilakukan pendataan di rumah warga yang tinggal di Kampung Bantaran Kali Kelurahan Kudaile, pada Senin (1/7/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, menemui beberapa kendala saat proses Pencocokan dan Penelitian atau Coklit data pemilih Pilkada 2024. 

Kendala tersebut dialami oleh petugas yang sedang melakukan coklit sejak hari pertama Senin (24/6/2024), atau sekitar seminggu pelaksanaan coklit. 

Informasi tersebut disampaikan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kudaile Jarwo, saat sedang melakukan coklit di Kampung Bantaran Kali Kelurahan Kudaile, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, pada Senin (1/7/2024) siang. 

Lika-Liku kendala yang dialami petugas coklit selama seminggu pelaksanaan, dikatakan Jarwo, seperti di Kampung Bantaran Kali Kelurahan Kudaile, warganya kesulitan mencari dokumen sehingga membutuhkan waktu lebih lama. 

Selain itu kendala lainnya yang ditemui petugas coklit, yaitu ada beberapa warga yang tiggal di Kampung Bantaran Kali Kelurahan Kudaile Slawi, tapi tidak terdata di DP4 KPU Kabupaten Tegal. 

Sehingga petugas coklit mencari solusi agar warga tetap bisa mendapatkan hak pilihnya pada Pilkada 2024. 

"Hasilnya, dari proses coklit selama seminggu ini di Kampung Bantaran Kali Kelurahan Kudaile, terdapat 11 Kartu Keluarga (KK) dan 20 warga yang terdata di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU Kabupaten Tegal," ungkap Jarwo, Senin (1/7/2024).

Tidak hanya di Kampung Bantaran Kali saja, Jarwo mengaku kendala lain juga ditemui di lokasi lainnya yang masuk wilayah Kelurahan Kudaile Slawi. 

Kendala yang paling sering ditemui Jarwo dan rekan-rekan Pantarlih, yakni warga mengira sedang didata untuk penerimaan bantuan sosial atau Bansos. 

Sehingga di sini, Jarwo menyebut perlunya sosialisasi lebih masif lagi ke masyarakat terutama mengenai pelaksanaan Coklit data pemilih Pilkada 2024, dimulai sejak 24 Juni sampai 25 Juli 2024. 

"Kebanyakan warga yang tinggal di Kampung Bantaran Kali Kudaile Slawi ini kenapa sulit menemukan dokumen seperti KK ataupun KTP, karena kondisi rumah yang memang ala kadarnya."

"Sehingga dokumen-dokumen kependudukannya terselip dan butuh waktu untuk mencari. Terkadang kami sampai harus datang dua kali ke rumah warga, karena yang bersangkutan meminta kembali keesokan harinya," terang Jarwo. 

Waktu pelaksanaan coklit, menurut Jarwo cukup fleksibel karena menyesuaikan kondisi masing-masing petugas dan warga apakah sudah ada di rumah atau belum. 

Terlebih mayoritas warga di Kelurahan Kudaile Slawi adalah pekerja, sehingga biasanya petugas coklit baru bisa datang dari satu rumah ke rumah yang lain pada sore hari. 

Sedangkan sesuai kesepakatan antara PPS dengan Pantarlih Kelurahan Kudaile, dalam satu hari paling tidak bisa mencoklit 10-15 Kartu Keluarga (KK). 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved