Berita Wonosobo
Begini Pengakuan Suami di Wonosobo yang Tega Bunuh Istri dan Buang Mayatnya di Waduk Wadaslintang
Saat diminta keterangan polisi, suami korban mengakui perbuatannya yang telah membunuh istrinya. Penyebabnya karena ini.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Imah Masitoh
Konferensi Pers Polres Wonosobo Kasus Pembunuhan di Waduk Wadaslintang, Rabu (3/7/2024).
Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, beberapa kartu identitas korban, hingga perahu kayu dan dayung yang digunakan untuk membuang korban ke waduk.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang kesehariannya bekerja mencari ikan di Waduk Wadaslintang tersebut diancam Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (*)
Tags
pengakuan
Suami bunuh istri
Pembunuhan Istri di Wonosobo
Penyebab
Waduk Wadaslintang
polres wonosobo
Tribun-Pantura.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.