Berita Wonosobo

Begini Pengakuan Suami di Wonosobo yang Tega Bunuh Istri dan Buang Mayatnya di Waduk Wadaslintang

Saat diminta keterangan polisi, suami korban mengakui perbuatannya yang telah membunuh istrinya. Penyebabnya karena ini.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Imah Masitoh
Konferensi Pers Polres Wonosobo Kasus Pembunuhan di Waduk Wadaslintang, Rabu (3/7/2024). 

Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, beberapa kartu identitas korban, hingga perahu kayu dan dayung yang digunakan untuk membuang korban ke waduk.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang kesehariannya bekerja mencari ikan di Waduk Wadaslintang tersebut diancam Pasal 44 Ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved