Berita Video

Video Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kab Pekalongan Dilimpahkan ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sudah melimpahkan kasus korupsi dana hibah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Tim Video Editor

TRIBUN-PANTURA.COM, KAJEN - Berikut ini video Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kab Pekalongan Dilimpahkan ke Pengadilan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, sudah melimpahkan kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Berkas perkara yang melibatkan mantan Sekertaris KONI (TS) dan mantan Bendahara Umum KONI (B) Kabupaten Pekalongan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang pada tanggal 27 Juni 2024," kata Kasi Intel Kejaksaan Negari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko, Selasa (2/7/2024).

Kedua mantan pengurus KONI Kabupaten Pekalongan, yang terjerat kasus korupsi dana hibah tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp 535 juta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negari Kabupaten Pekalongan pada Selasa (20/2/2024).

"Untuk sidang pertamanya pada Rabu (3/7/2024) dengan agenda pertama berupa pembacaan surat dakwaan," ucapnya.

Saat disinggung terkait kenapa lama melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan, pihaknya menjelaskan bahwa banyak saksi yang diperiksa sehingga lama untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan.

"Kita lama melimpahkan berkas kasus tersebut karena, banyak berkas perkara terkait administrasi yang harus dikumpulkan."

"Intinya perkembangan penanganan perkara kasus KONI ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Kalau saksi yang diperiksa lebih dari 20 saksi," jelasnya.

Triyo mengungkapkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan melimpahkan dua tersangka kasus KONI dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Saat ini dua tersangka ditahan di Rutan Kedungpane Semarang," ungkapnya.

Kemudian untuk apakah ada tersangka lain dari kasus korupsi ini, Triyo menambahkan, pihaknya masih menunggu dari fakta-fakta persidangan.

"Kalau terkait itu, kami mengikuti fakta-fakta dipersidangan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten periode 2019-2023, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah yang merugikan negara Rp 535 juta.

Penyelewengan dana hibah ini terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta.

Sedangkan pada 2022 sebesar Rp 3,2 miliar. Namun total yang diselewengkan kedua tersangka, dari penghitungan ahli sebesar Rp 535 juta.

Modus para tersangka yaitu menyiapkan nota dan stempel palsu. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved