Berita Video

Video 19 Pengungsi WNA Ada di Eks Karesidenan Pekalongan, 3 Orang Asal Palestina

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mencatat, ada 19 Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini mengungsi di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.

TRIBUN-PAMTURA.COM, BREBES - Berikut ini video 19 Pengungsi WNA Ada di Eks Karesidenan Pekalongan, 3 Orang Asal Palestina.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang mencatat, ada 19 Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini mengungsi di wilayah kerja mereka yakni Eks Karesidenan Pekalongan, Jawa Tengah. 

Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan pengungsi asal Palestina dan saat ini berada di wilayah Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. 

Informasi tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Ari Widodo, saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora Kabupaten Brebes Tahun 2024, berlokasi di Grand Dian Hotel Brebes belum lama ini. 

Ari Widodo menjelaskan, para pengungsi sudah memiliki kartu resmi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), atau Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi. 

"Sejauh ini kami mencatat ada 19 WNA yang mengungsi dan tersebar di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan. Dari jumlah itu, tiga di antaranya berasal dari Palestina dan saat ini tinggal di Sirampog Brebes. Ya mudah-mudahan pengungsi ini bisa tertangani dan tidak banyak jumlahnya," jelas Ari Widodo. 

Terkait pengawasan WNA pengungsi, sambung Ari Widodo, pihaknya melakukan monitoring terutama apa saja kegiatan yang dilakukan, dan yang paling utama jangan sampai terjadi konflik sosial di masyarakat. 

Ari Widodo juga menegaskan, ketika ada Warga Negara Asing datang ke Indonesia secara ilegal, maka pihaknya akan memproses secara aturan Keimigrasian. 

Termasuk ketika ada WNA datang ke Indonesia untuk mengungsi, tapi datanya bukan masuk ke kategori pengungsi maka nantinya akan langsung diproses sesuai aturan Keimigrasian. 

Sementara untuk alasan mengungsi, dikatakan Ari Widodo, umumnya mereka bergerak dari negara asal ke negara lain untuk mencari keselamatan maupun keamanan karena di negaranya sedang terjadi konflik. 

"Indonesia sebetulnya bukan negara tujuan bagi para pengungsi, melainkan sebagai negara transit untuk nantinya melanjutkan perjalanan ke negara lainnya. Tapi memang pada saat transit di Indonesia ini tidak tahu berapa lamanya, karena yang menentukan berikutnya dari pihak UNHCR terkait diberangkatkan ke negara tujuan," terang Ari Widodo. 

Sebelumnya, Ari Widodo mengungkapkan, sesuai data terakhir yang dirinya peroleh jumlah orang asing di Kabupaten Brebes sebanyak 157 orang. 

Dari jumlah tersebut terbagi dalam lima kategori, yaitu Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Menetap (ITAP), Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan Affidavit (Kewarganegaraan Ganda). 

"Dari jumlah 157 orang asing di Kabupaten Brebes, rinciannya kategori ITK ada 5 orang, ITAS ada 122 orang, ITAP ada 18 orang, SKIM 0, dan Affidavit ada 12 orang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved