Pilbup Tegal
Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Pilbup Tegal Demo Bawaslu, Ini Tuntutannya
Ratusan pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tegal perseorangan, Muhammad Mu'min dan Bima Eka Sakti, menggelar aksi demo.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Ratusan pendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tegal perseorangan, Muhammad Mu'min dan Bima Eka Sakti, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal, Jumat (9/8/2024).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap hasil verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal.
Para demonstran menilai bahwa banyak dukungan yang tidak terverifikasi karena adanya kendala pada sistem online (Silon) yang digunakan oleh KPU.
Mereka juga mempertanyakan akurasi data yang dihasilkan oleh sistem tersebut dan meminta agar dilakukan verifikasi ulang secara manual.
"Sistem online hanya salah satu perangkat untuk membantu kinerja KPU. Keputusan final harus berdasarkan bukti dukungan faktual," tegas Urip Haryanto, salah satu orator aksi.
Para demonstran meminta agar KPU melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan secara manual untuk memastikan keakuratan data.
Mereka juga meminta agar KPU memperbaiki sistem Silon agar tidak ada lagi kendala dalam proses verifikasi.
Demonstran menegaskan bahwa dukungan rakyat harus dihormati dan tidak boleh diabaikan.
Bersamaan dengan aksi demo, Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar musyawarah tertutup untuk membahas sengketa pemilihan ini.
Dalam musyawarah tersebut, pasangan bakal calon perseorangan beserta timnya, Ketua KPU Kabupaten Tegal, dan komisioner KPU Kabupaten Tegal hadir.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menjelaskan bahwa musyawarah tertutup ini merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa.
Bawaslu akan memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.
Menanggapi keluhan dari pasangan bakal calon perseorangan terkait sistem Silon, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah.
"Kami akan menyampaikan poin-poin keberatan yang disampaikan oleh pasangan bakal calon perseorangan ke KPU Provinsi Jateng."
"Karena sistem Silon merupakan domain KPU RI, jadi kami tidak bisa membuat keputusan sendiri," ujar Himawan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.