Kecelakaan Bus Rosalia Indah
Ini Pertimbangan Hakim Beri Hukuman 3 Tahun ke Sopir Bus Rosalia Indah yang Tewaskan 8 Penumpang
Sidang terkait kecelakaan maut yang melibatkan bus Rosalia Indah di Km 370 Tol Batang, yang menewaskan delapan penumpang, akhirnya mencapai putusan.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
Sidang putusan sopir bus PO Rosalia Indah atas kasus kecelakaan maut di Tol Batang Semarang.
"Pak Jalur hanya melaksanakan perintah dari manajemen untuk tetap melanjutkan perjalanan, ini jelas kesalahan manajemen, bukan sepenuhnya kesalahan pribadi dari Pak Jalur," tegasnya.
Sinaga menegaskan bahwa pihaknya tidak berusaha menghilangkan tanggung jawab hukum Jalur Widodo.
Namun ingin masyarakat melihat bahwa ada faktor lain yang turut andil dalam kecelakaan ini.
Maruli juga menyoroti bahwa hingga saat ini, PO Rosalia Indah belum memberikan bantuan hukum atau hak-hak lain yang seharusnya diterima Jalur Widodo sebagai karyawan.
"Perusahaan tampaknya berusaha melimpahkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Jalur, padahal Pak Jalur ini statusnya masih sebagai karyawan," pungkasnya. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.