Pilbup Batang

KPU Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup Batang di Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus, Ini Persyaratannya

KPU Kabupaten Batang akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Dina Indriani
KPU Batang menggelar konferensi pers terkait pencalonan Bupati dna Wakil Bupati pada Pilkada 2024 yang digelar di Aula KPU Kabupaten Batang, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang akan membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Hingga saat ini, baru satu partai politik yang melakukan konsultasi terkait pencalonan.

"Karena tidak ada yang mendaftar melalui jalur perseorangan, maka pada tanggal 27-29 Agustus kami akan membuka pendaftaran bagi calon yang diusung partai politik."

"Saat ini, baru Partai Kebangsaan Bangsa (PKB) yang telah melakukan konsultasi terkait syarat pendaftaran," tutur Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula KPU Kabupaten Batang, Kamis (15/8/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Batang, Ida Susanti, menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar.

Partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi atau memperoleh 25 persen suara total pada Pemilu 2024.

Terkait tes kesehatan, KPU Batang masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Batang dan RSUD Batang.

"Rekomendasi dari Dinkes Jateng dan KPU Provinsi Jateng menyebutkan hanya ada empat RS di Jateng yang memenuhi syarat."

"Namun, kami akan cek apakah RSUD Batang juga bisa memenuhi persyaratan tersebut," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, KPU Kabupaten Batang juga mengajak masyarakat untuk menjadi pemantau Pilkada 2024.

Pendaftaran pemantau dibuka hingga 16 November 2024.

"Kami berharap organisasi kemasyarakatan yang memiliki banyak anggota, bahkan hingga tingkat desa, dapat ikut serta menjadi pemantau Pilkada 2024," ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Batang, Khikmatun.

Khikmatun menambahkan, sesuai dengan PKPU No 9 Tahun 2022, pemantau pemilihan adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di pemerintah dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, atau lembaga dari luar negeri yang telah terakreditasi oleh KPU.

Pemantau pemilihan meliputi organisasi kemasyarakatan pemantau pemilihan dalam negeri yang terdaftar di pemerintah, atau lembaga pemantau pemilihan asing.

"Pemantau pemilu dapat memantau seluruh tahapan pelaksanaan atau beberapa tahapan saja, seperti kampanye atau pemungutan suara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved