Pilbup Kendal

Alasan KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal

Berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dikembalikan oleh KPU Kendal.

Tribunpantura.com/Agus Salim Irsyadullah
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin (pakai sarung) saat mendaftar ke KPU Kendal, Kamis (29/8/2024). 

Hanya saja, surat pemberitahuan tersebut lantas dicabut oleh PKB.

Selang beberapa hari kemudian, PKB mengirimkan kembali pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, dengan nama Dyah Kartika Permanasari dari PDIP berpasangan Benny Karnadi dari PKB.

"Tadi sudah kita periksa bersama, di surat rekomendasi itu pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut. Dalam artian bahwa dukungan tadi pagi (Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi) itu dicabut,"

"Jadi ketika dukungan itu dicabut, maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal,” sambungnya.

Khasanudin pun siap menghadapi gugatan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu, terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU.

Namun, pihaknya memiliki kebijakan lain yakni berupa mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara, ataupun keputusan yang dikeluarkan KPU oleh pasangan bakal calon.

“Jadi paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kendal,"

"Adapun waktu pendaftaran gugatan satu hari setelah putusan dikeluarkan selama tiga hari jam kerja, atau Jumat, Senin dan Selasa sebelum dilakukan mediasi di kedua belah pihak,” jelas Hevy.

Seandainya proses mediasi tidak menemui titik temu, maka pasangan calon bisa melakukan sidang sengketa.

"Ketika mediasi tidak tercapai, maka kita akan melaksanakan sidang, yaitu sidang sengketa,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved