Pilbup Kendal

Alasan KPU Kembalikan Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal

Berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dikembalikan oleh KPU Kendal.

Tribunpantura.com/Agus Salim Irsyadullah
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin (pakai sarung) saat mendaftar ke KPU Kendal, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, KENDAL - Berkas pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin dikembalikan oleh KPU Kendal.

Sebelumnya, pasangan Dico Ganinduto - Ali Nurudin tiba di kantor KPU Kendal untuk mendaftar Pilkada Kendal sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedatanganya kemudian disambut hangat oleh KPU, dilanjutkan proses penyerahan berkas pendaftaran dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku partai pengusung.

Tim verifikasi KPU kemudian menemukan beberapa kejanggalan, sehingga dilakukan rapat pleno sekitar 15 menit.

Setelah dilakukan pleno, KPU menyatakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto-Ali Nurudin tidak diterima dan berkas dikembalikan. 

"Sesuai hasil pleno pendaftaran bupati dan wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dinyatakan tidak diterima dan berkas dikembalikan," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin seusai proses pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam.

Khasanudin membeberkan, terdapat beberapa berkas yang tidak sesuai dengan proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati. 

Yakni pasal 40 dan pasal 43 ayat 4 UU Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. 

Kemudian pasal 11 dan pasal 100 peraturan KPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.

"Kemudian pada berita acara no 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan bupati wakil bupati 2024, pasangan calon bupati wakil bupati kendal 2024 Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi," jelasnya.

Diketahui, ketika pendaftaran pasangan bakal calon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024), PKB bersama PDIP sepakat mengusung keduanya di Pilkada Kendal.

Namun pada Kamis (29/8/2024) petang, muncul surat pemberitahuan dari DPC PKB Kendal bahwa PKB akan mengusung petahana Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal

Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kendal, dengan nomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.

Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024). 

Khasanudin melanjutkan, pada tanggal 21 Agustus 2024 PKB Kendal sebenarnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU, mengenai pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.

Hanya saja, surat pemberitahuan tersebut lantas dicabut oleh PKB.

Selang beberapa hari kemudian, PKB mengirimkan kembali pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, dengan nama Dyah Kartika Permanasari dari PDIP berpasangan Benny Karnadi dari PKB.

"Tadi sudah kita periksa bersama, di surat rekomendasi itu pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut. Dalam artian bahwa dukungan tadi pagi (Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi) itu dicabut,"

"Jadi ketika dukungan itu dicabut, maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal,” sambungnya.

Khasanudin pun siap menghadapi gugatan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu, terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU.

Namun, pihaknya memiliki kebijakan lain yakni berupa mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara, ataupun keputusan yang dikeluarkan KPU oleh pasangan bakal calon.

“Jadi paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kendal,"

"Adapun waktu pendaftaran gugatan satu hari setelah putusan dikeluarkan selama tiga hari jam kerja, atau Jumat, Senin dan Selasa sebelum dilakukan mediasi di kedua belah pihak,” jelas Hevy.

Seandainya proses mediasi tidak menemui titik temu, maka pasangan calon bisa melakukan sidang sengketa.

"Ketika mediasi tidak tercapai, maka kita akan melaksanakan sidang, yaitu sidang sengketa,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved