Pilbup Brebes
Harta Kekayaan Paramitha Widya Kusuma Berdasar LHKPN, Calon Bupati Brebes di Pilkada 2024
Paramitha Widya Kusuma dan Wurja merupakan pasangan calon tunggal pada Pilkada Brebes 2024. Berikut harta kekayaan Paramitha Widya Kusuma.
TRIBUN-PANTURA.COM, BREBES - Paramitha Widya Kusuma dan Wurja merupakan pasangan calon tunggal pada Pilkada Brebes 2024.
Hal itu setelah hingga perpanjangan masa pendaftaran berakhir, tak ada pasangan lain yang mendaftar.
Sebenarnya pasangan Ady Setiawan dan Waidin akan jadi penantang Mitha-Wurja. Namun kandas karena dokumen pendaftarannya tak memenuhi syarat.
Palon Paramitha Widya Kusuma dan Wurja diusung oleh 12 partai politik, yaitu PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar, PAN, PPP, PKS, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo dan Partai Buruh.
Mitha merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP dan anak Indra Kusuma, Bupati Brebes periode 2002-2010.
Sedangkan Wurja adalah Ketua DPC Partai Gerindra Brebes.
Mereka menjadi calon tunggal dan berpotensi melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Baca juga: Berkas Pendaftaran Ady-Waidin Ditolak KPU, Pilkada Brebes Diikuti Paslon Tunggal
Harta Kekayaan Calon Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma
Paramitha Widya Kusuma merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.
Dia juga merupakan pengusaha di Brebes.
Sebagai penyelenggara negara, Mitha diamanahkan untuk melapor harta kekayaan kepada negara.
Pelaporan harta kekayaan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.
Baca juga: Profil Bagas Satya Indrana, Anggota Termuda DPRD Kota Tegal Periode 2024-2029
Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali selama menjabat.
Harta kekayaan yang dimiliki dilaporkan pada 31 Desember atau setiap akhir tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.