Berita Batang

Optimalkan Pendapatan Daerah, BPKPAD Batang Gencar Sosialisasi Program Sengkuyung

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program inovatif bernama Sengkuyung.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD BPKPAD Batang saat menyosialisasikan program sengkuyung. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program inovatif bernama Sengkuyung.

Program ini mengusung semangat gotong royong, melibatkan seluruh jajaran pemerintah dari tingkat kabupaten hingga RT/RW, dengan tujuan utama meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan validasi data yang lebih efektif.

"Program ini melibatkan semua pihak dalam proses pendataan. Melalui pendekatan kolaboratif ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak meningkat," tutur Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD BPKPAD Batang, Anisah,  Selasa (24/9/2024).

Dalam pelaksanaan program ini, Ketua RT akan terjun langsung ke wajib pajak untuk meminta konfirmasi mengenai tunggakan pajak kendaraan.

"Apakah kendaraan tersebut masih dimiliki, sudah dijual, rusak, atau hilang," tambah Anisah.

Sosialisasi program Sengkuyung dimulai pada 3 September 2024, dengan pemberian simbolis kepada Pemkab pada 9 September 2024, dan sisa distribusi dilakukan melalui kantor pos.

Laporan pelaksanaan program ini dijadwalkan pada 3 Oktober 2024.

Anisah juga mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan di Batang masih cukup signifikan.

"Data piutang PKB di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp2,2 Triliun, meski saya belum mendapatkan angka pasti untuk Batang," jelasnya.

Tahun depan, sistem perpajakan kendaraan akan mengalami perubahan signifikan.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor akan memasukkan opsi pajak yang langsung diserahkan ke pemda setiap harinya, di mana 66 persen dari pajak akan masuk ke Pemkab Batang.

"Dengan reformasi tarif ini, diharapkan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak, sehingga proses pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved