Hukum dan Kriminal
Tampang Masiroh, ART yang Tega Aniaya Dua Balita di Semarang, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala
Polisi menangkap Masiroh (33) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang melakukan penganiayaan terhadap dua balita di Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Polisi menangkap Masiroh (33) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang melakukan penganiayaan terhadap dua balita di Kota Semarang.
Dua balita perempuan yang menjadi korban masing-masing berusia 3 dan 4 tahun.
Mereka dianiaya di rumah orangtuanya di Kecamatan Pedurungan.
Masiroh berdalih penganiayaan kepada anak majikannya karena merasa beban kerjanya berlebih hingga merasa kelelahan.
"Saya merasa kecapekan karena mengurus dua anak dan semua urusan rumah tangga. Namun, saya akui saya salah," ujar tersangka Masiroh dalam kutipan rilis di akun resmi Instagram Polrestabes Semarang yang diakses, Selasa (8/10/2024).
Masiroh menyebut, sudah bekerja di rumah majikannya tersebut selama 1 tahun.
Baca juga: 82.913 Keluarga Miskin di Batang Kembali Terima Bantuan Beras 10 Kilogram dari Bulog Tegal
Namun, dia merasa dalam 2 bulan terakhir beban kerjanya semakin berat hingga merasa kelelahan. Selama kurun waktu itulah korban melakukan penganiayaan.
Terutama selepas diajak berlibur ke luar kota oleh majikannya setiap akhir pekan.
"Jadi tiap akhir pekan Sabtu-Minggu saya diajak pergi ke luar kota sama majikan. Pada Senin-nya, saya merasa cepat marah karena pekerjakan di rumah banyak ditambah dua adik (korban) rewel," bebernya.
Penganiyaan yang dilakukan Masiroh di antaranya mencubit dan memukul ketika para korban saat sulit makan atau susah untuk tidur siang.
"Saya kecapekan tapi mau bilang ke majikan tidak berani. Majikan juga sudah baik sama saya," terangnya.
Di samping itu, Masiroh telah dua kali menjadi ART. Dia mengaku, sebelumnya tidak pernah melakukan kekerasan.
"Di tempat sekarang digaji Rp 2,2 juta perbulan," jelasnya.
Baca juga: Tips Berkunjung ke Dufan Agar Tidak Lama Mengantre
Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terungkap saat ibu korban mendapati luka memar pada bibir korban dan luka lecet pada punggung dan tangan korban, Senin (30/9/2024).
Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung memeriksa kamera cctv rumah yang merekam tindakan kekerasan yang dialami anaknya.
Kekerasan yang dilakukan tersangka berupa memukul bagian mulut saat korban sedang minum, mencubit dan memukul bagian kepala korban.
"Tersangka kena ancaman perlindungan anak dan KDRT serta penganiayaan dengan ancaman 15 tahun," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.