Berita Batang

DPRD Batang Setujui Raperda APBD 2025, Pendapatan Daerah Disepakati Rp 1,978 Triliun

Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang tahun 2025 resmi disetujui.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang tahun 2025 resmi disetujui saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang tahun 2025 resmi disetujui. 

Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1.978.458.065.209 meningkat sedikit dari pembahasan awal sebesar Rp1.977.158.065.209.

Sementara itu, belanja daerah disepakati naik menjadi Rp2.038.458.065.209.

Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menggarisbawahi, pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam setiap tahapan pembahasan anggaran. 

“Proses penyusunan APBD merupakan tugas dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD."

"Sehingga diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik dalam setiap proses pembahasan agar menghasilkan kebijakan dan program kegiatan yang tepat dan bermanfaat,” tuturnya saat Rapat Paripurna di DPRD Batang, Kabupaten Batang, Rabu (6/11/2024).

Baca juga: Usung Slogan Wong Batang Biso, Ini Program Unggulan Fauzi Fallas Jika Terpilih Jadi Bupati Batang

Anggaran ini menyisakan tantangan, yakni defisit sebesar Rp 60 miliar.

Namun, Pemda Batang optimis mampu mengatasinya melalui penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar Rp70 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 10 miliar.

Dengan demikian, surplus pembiayaan mencapai Rp 60 miliar, yang akan dialokasikan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

Lani mengapresiasi semangat kebersamaan antara jajaran eksekutif dan legislatif yang memungkinkan pembahasan Raperda APBD ini selesai tepat waktu. 

“Alhamdulillah, patut kita syukuri bahwa di tengah keterbatasan waktu dan kesibukan, pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal,” ungkapnya.

Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Perangkat Desa di Batang Dibekuk Polisi

Sementara itu, Ketua DPRD Batang Su'udi menjelaskan, bahwa Raperda APBD 2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk evaluasi. 

“Selanjutnya, Persetujuan Bersama terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, untuk mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah."

"Hasilnya nanti akan segera kita tindak lanjuti bersama, sehingga Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” terangnya.

Ia juga menambahkan, Raperda APBD 2025 dan nota keuangannya telah lebih dulu disampaikan oleh bupati pada Rapat Paripurna 23 September 2024.

Baca juga: Dinilai Unggul di Informasi Geospasial, Kabupaten Batang Terima Penghargaan Bhumandala Award 2024

Dalam pembahasan ini, DPRD bekerja sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Pembahasan dalam pembicaraan tingkat I tersebut telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib, serta telah menghasilkan kesepakatan bersama atas nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2025,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved