Hukum dan Kriminal
Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Perangkat Desa di Batang Dibekuk Polisi
Satres Narkoba Polres Batang menangkap seorang perangkat Desa Kelangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, beserta dua rekannya.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Satres Narkoba Polres Batang menangkap seorang perangkat Desa Kelangsono, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, beserta dua rekannya.
Adi Kurniawan alias Gepeng (38), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kelangsono, ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan delapan paket sabu.
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing.
"Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan."
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta sejumlah barang bukti," ujar AKBP Nur Cahyo saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Operasi Bersinar Candi, Polres Batang Bekuk Tujuh Pelaku Peredaran Narkoba dalam Waktu 20 Hari
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Adi Kurniawan, Makno, dan Khaerul Khakim.
Mereka dibekuk di rumah milik Khaerul Khakim di Desa Sempu, Kecamatan Limpung, pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk delapan paket sabu yang disembunyikan di ponsel milik Adi Kurniawan.
Dari tangan tersangka Makno, petugas menemukan sepuluh paket sabu yang disembunyikan di bawah kursi.
Selain itu, dari hasil penggeledahan seluruh rumah, petugas menemukan timbangan digital, plastik klip, dan sedotan yang biasa digunakan untuk membungkus narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah cukup lama menjalankan bisnis haram ini.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Peredaran Narkoba 2,7 Kg, Kapolda Jateng: Jaringan Antar Provinsi
Mereka membagi tugas masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian.
"Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini. Ada yang menyimpan sabu, dan ada juga yang menjadi kurir atau mengantarkan sabu ke tempat yang sudah disepakati dengan pembeli," terang Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Hartono.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.