Pilkada Kota Tegal
2.956 Surat Suara untuk Pilkada di Kota Tegal Dimusnahkan dengan Cara Dibakar, Ini Sebabnya
KPU Kota Tegal memusnahkan sebanyak 2.956 surat suara yang dinyatakan lebih dan rusak pada H-1 Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - KPU Kota Tegal memusnahkan sebanyak 2.956 surat suara yang dinyatakan lebih dan rusak pada H-1 Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Kota Tegal, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak tersebut disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid, Pj Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono dan perwakilan Forkopimda.
Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno mengatakan, pemusnahan dilakukan ke surat suara yang dinyatakan lebih dan rusak.
Jumlah totalnya sebanyak 2.956 surat suara.
Surat suara pemilihan gubernur berjumlah 538 lembar, terdiri dari surat suara lebih 454 lembar dan surat suara rusak 84 lembar.
Sementara untuk pemilihan wali kota berjumlah 2.418 lembar, terdiri dari surat suara lebih 2.187 rusak dan surat suara rusak 231 lembar.
"Yang dimusnahkan hari ini baik lebih atau rusak, baik pemilihan gubernur atau wali kota, jumlahnya sebanyak 2.956 lembar," katanya.
Baca juga: Mantan Pasangan Dedy Yon Dukung Faruq-Ashim di Pilkada Kota Tegal, Ini Alasannya
Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid mengatakan, pihaknya hadir untuk memastikan dan mengawasi proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak yang dilakukan KPU Kota Tegal.
Sebab, pemusnahan tersebut telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1.519 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPU Kota Tegal Nomor 109 Tahun 2024.
Penjelasannya bahwa KPU harus melakukan pemusnahan sisa surat suara pada H-1 pelaksanaan Pilkada.
"Kami di sini memastikan dan mengawasi, dari apa yang sudah kami saksikan bersama, KPU sudah melaksanakan sesuai aturan," ungkapnya.
Baca juga: Doakan Faruq-Ashim Menang Pilkada Kota Tegal, Habaib Pesan agar Alun-alun Bisa untuk Pengajian Lagi
Sementara itu, Pj Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, proses pemusnahan surat suara lebih dan rusak telah diikuti bersama oleh KPU, Bawaslu, Desk Pilkada Pemkot Tegal, dan Forkopimda.
Harapannya hal ini bisa memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses Pilkada yang akan dilaksanakan sudah dilalui dengan persiapan yang matang, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan oleh penyelenggara Pilkada. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.