Pilwakot Semarang
Alasan KPU Kota Semarang Tak Lakukan Pemungutan Suara Ulang 1 TPS Rekomendasi Bawaslu
KPU Kota Semarang tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13 Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan. Ini alasannya.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 13 Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang.
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, temuan Bawaslu di TPS Lamper Tengah tidak memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU.
"Kami tidak menolak. Kami melaksankaan rekomendasi dalam hal yang berbeda. Rekomendasi tersebut untuk dilaksanakan PSU di TPS 13 Laper Tengah."
"Rekomendasi sudah kami balas. Menurut kajian kami, tidak memenuhi unsur dilaksanakan PSU," tegas Zaini, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat kota, di Hotel Harris Sentraland Semarang, Kamis (5/12/2024).
Di PKPU, dia menjelaskan, disebutkan PSU bisa dilaksanakan apabila lebih dari satu orang menggunakan hak lilih leih dari satu di TPS yang sama atau berbeda.
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Satu TPS, Ini Sebabnya
Sedangkan, temuan Bawaslu hanya satu orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu.
"Ini tidak mempengaruhi hasil. Ini bukan surat suara sah atau tidak sah. Itu diindikasikan tandatangan palsu, kami ambil unfuk kami masukan ke surat suara yang tidak sah atau rusak, dan tidak pernah kami buka," jelasnya.
Menurutnya, hal seperti itu sudah diwanti-wanti saat bimbingan teknis untuk seluruh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ke depan, pihaknya pun akan melakukan evaluasi terkait hal ini agar tidak lagi terulang saat pemungutan dan perhitungan suara di TPS. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.