Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang

Kasus Penembakan Pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Lakukan Pelanggaran HAM

Aipda Robig Zaenudin (38) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran HAM atas perbuatannya menembak tiga pelajar SMK N 4 Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). 

Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.

"Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved