Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang
Kasus Penembakan Pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin Terbukti Lakukan Pelanggaran HAM
Aipda Robig Zaenudin (38) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran HAM atas perbuatannya menembak tiga pelajar SMK N 4 Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024).
Memberikan evaluasi pemahaman dan atau pengetahuan anggota polisi di lingkup Polda Jawa Tengah mengenai Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, khususnya untuk polisi tingkat Bintara.
"Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan saksi dan korban, termasuk pemulihan bagi keluarga korban atas peristiwa tersebut," bebernya. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Penembakan
polisi tembak pelajar
SMKN 4 Semarang
Aipda Robig Zaenudin
pelanggaran HAM
Tribun-Pantura.com
Hak Asasi Manusia
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.