Berita Pemalang
BREAKING NEWS: Pelaku Pembunuhan Bocah dalam Karung di Pemalang Ditangkap, Ternyata
Kasus penemuan mayat seorang anak dalam karung di gudang rumah di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, PEMALANG - Kasus penemuan mayat seorang anak dalam karung di gudang rumah di Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang akhirnya terungkap.
Polres Pemalang menetapkan ABH, atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, Selasa (10/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Andika Oktavian Saputra mengatakan, kasus terungkap setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.
"Dari pengakuan saksi serta ditemukannya sejumlah alat bukti, kami meningkatkan status salah seorang anak saksi tersebut menjadi anak yang berkonflik dari hukum atau tersangka," kata AKP Andika Oktavian Saputra.
Pihaknya menjelaskan, ABH adalah tetangga korban dan masih berstatus pelajar.
"Selain itu, ABH juga bekerja paruh waktu di sebelah rumah korban," ucapnya.
Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Bocah 9 Tahun di Pemalang Ditemukan Tewas di Dalam Karung
Andika memaparkan, ABH memasuki rumah korban dengan cara memanjat dinding dari sebelah rumah korban.
"Pada saat itu, korban sedang sendirian di dalam rumah, karena ibunya sedang pergi ke pasar," ucapnya.
Sebelum pamit pergi ke pasar, ibu korban sempat mengajak korban untuk ikut.
"Namun, korban tidak mau ikut, karena ingin menonton TV di rumah," katanya.
Setelah ABH masuk di dalam rumah, diduga korban kaget dan sempat berteriak.
Pada saat melakukan perbuatannya, ABH membekap mulut korban hingga lemas.
Usai melakukan perbuatannya, AKP Andika mengungkapkan, ABH memasukkan korban ke dalam karung, lalu meletakan karung yang berisi korban di gudang belakang rumah.
"Karung tersebut ditemukan oleh ayah korban, saat melakukan pencarian korban di seluruh bagian rumah," ucapnya.
Baca juga: Warga di Lereng Gunung Slamet Pemalang Kekurangan Air Bersih, INH dan AdaOrangBaik Turun Tangan
Pihaknya menambahkan, ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.