Berita Slawi

Libur Nataru, Jangan Parkir Sembarangan di 4 Jalur di Tegal Ini Jika Tak Ingin Kendaraan Diderek

Pada momen libur Nataru, harus berhati-hati karena Polres Tegal bersama instansi terkait tidak segan menderek kendaraan yang kedapatan melanggar.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengamanan Malam Natal 2024 dan Malam Tahun Baru 2025. Berlokasi di Ruang Rapat Bupati, Selasa (17/12/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Masyarakat yang masih suka parkir kendaraan sembarangan di badan jalan terlebih saat berkunjung ke Kabupaten Tegal pada momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, harus berhati-hati karena Polres Tegal bersama instansi terkait tidak segan menderek kendaraan yang kedapatan melanggar.

Ada empat titik yang nantinya menjadi fokus utama dan disediakan mobil derek, sehingga ketika didapati kendaraan yang melanggar atau parkir sembarangan dan menyebabkan kemacetan, maka akan langsung diderek. 

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah, saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengamanan Malam Natal 2024 dan Malam Tahun Baru 2025, di Ruang Rapat Bupati Tegal, Selasa (17/12/2024). 

Meskipun masih bersifat rencana, tapi Kapolres Tegal menegaskan pihaknya sudah mulai menentukan titik mana saja yang nantinya menjadi sasaran karena dianggap rawan. 

Baca juga: Pengunjung Wajib Tahu, Ini Tarif Terbaru Masuk ke Obyek Wisata Guci Kabupaten Tegal Sesuai Perda

Dalam pelaksanaannya nanti, Polres Tegal bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal ataupun instansi terkait untuk menyiapkan mobil derek. 

"Ada empat titik rawan yang nantinya menjadi sasaran kami yaitu ada di Jalur Tol, Jalur Wisata Kuliner, Jalur Alternatif dan Jalur Objek Wisata."

"Saya pastikan tidak ada lagi pengguna jalan yang parkir sembarangan di badan jalan. Rencana kami akan menyediakan dua mobil derek," jelas AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah.

Upaya lain yang dilakukan, sambung AKBP Andi M. Indra, untuk mengurangi risiko kepadatan arus lalu lintas Polres Tegal berencana memberlakukan pola sistem satu jalur atau one way. 

Selain itu, harapannya dari pengelola ataupun pengusaha hotel khususnya di Objek Wisata Guci bisa menyiapkan kantong parkir yang memadai.

Baca juga: Porkab Tegal 2024 Resmi Digelar, Ini 17 Cabang Olahraga yang Dipertandingkan

Sehingga tidak ada lagi pengguna jalan yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. 

"Ketika nantinya contoh di kawasan Objek Wisata Guci pada momen libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 masih ada kendaraan yang parkir di badan jalan, maka mohon maaf akan kami lakukan penderekan," kata Kapolres Tegal. 

AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah mengatakan, rencananya H-4 Natal tahun 2024, Polres Tegal bersama unsur terkait akan melakukan ekspos ulang beberapa rencana seperti pola one way, derek kendaraan parkir sembarangan dan lain-lain. 

Pada kesempatan itu, Kapolres juga meminta bantuan Dinas Kominfo Kabupaten Tegal untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai rencana penderekan tersebut.

Baca juga: Video Pengeroyokan di Pantai Muarareja Tegal Viral di Medsos, 5 Pelaku Sudah Diamankan Polisi

Harapannya masyarakat bisa berpikir lebih bijak untuk tidak parkir sembarangan, terutama saat malam tahun baru karena biasanya situasi akan sangat ramai. 

"Sekali lagi saya tegaskan kalau masih ada yang parkir di badan jalan, mohon maaf akan langsung kami derek," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved