UMK 2025
UMK 2025 Kota Semarang Diusulkan Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.454.000
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengusulkan upah minimum kota (UMK) Kota Semarang 2025 sebesar Rp 3.454.000.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengusulkan upah minimum kota (UMK) Kota Semarang 2025 sebesar Rp 3.454.000.
Angka tersebut naik 6,5 persen dari UMK Kota Semaranh 2024 sebesar Rp 3.243.969.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, dan merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah kota, wali kota, dewan pengupahan, Apindo, dan serikat pekerja.
Sebelumnya, pihaknya telah beberapa kali rapat membahas usulan UMK.
Diakuinya, tentu ada perbedaan pendapat selama rapat koordinasi. Hingga akhirnya disepakati naik 6,5 persen atau sesuai peraturan.
"Tentu saja, ada beberapa perbedaan pendapat antara pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja."
"Apindo dan pemerintah sepakat untuk menaikkan UMK sesuai keputusan pemerintah pusat, sementara serikat pekerja meminta kenaikan hingga 21 persen untuk memenuhi kebutuhan hidup layak," ungkapnya.
Baca juga: Disepakati Naik 6,5 Persen, UMK 2025 Kabupaten Batang Naik Jadi Rp 2.530.838
Menurutnya, kenaikan UMK ini mencerminkan komitmen Pemkot Semarang terhadap proses birokrasi yang berlaku.
Dia pun menekankan pentingnya ketaatan pada peraturan yang berlaku.
"Kenaikan sebanyak 6,5 persen ini merupakan langkah yang kami anggap tepat. Semoga pengusaha diberikan kemudahan untuk memberikan tambahan upah, misalnya 10-15 persen lebih dari UMK," tuturnya.
Lebih lanjut, Sutrino mengatakan terkait upah sektoral yang seharusnya ada ketentuan dari pemerintah provinsi.
Namun, Provinsi Jawa Tengah belum melaksanakan kewajiban tersebut.
"Pemerintah daerah seharusnya bisa menambahkan UMR dengan upah sektoral. Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan membentuk tim kajian dari BRIDA (Badan Riset Inovasi Daerah)," sebutnya.
Nantinya, lanjut Sutrisno, tim kajian tersebut bertugas menganalisis unsur sektoral yang dominan di Kota Semarang, yang membutuhkan waktu.
Baca juga: Dewan Pengupahan Sepakat UMK 2025 Kabupaten Tegal Naik 6,5 Persen, Naik Rp 142.425
Hasil diskusi antara walikota, Disnaker, serikat pekerja, dan Apindo mencapai kesepakatan untuk menindaklanjuti kebijakan upah sektoral pada 2025 sebagai pedoman untuk penetapan upah pada 2026.
"Bu Wali sangat mendengarkan semua pihak dan tidak ingin mengecewakan semua pihak. Sehingga, mengundang dari serikat pekerja dan Apindo."
"Kami pemerintah tetap komit dan konsisten menginginkan buruh yang sejahtera, pengusaha yang mudah dan lancar dalam menjalankan bisnisnya sehingga UMK Kota Semarang bisa lebih tinggi lagi," jelasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pantura/foto/bank/originals/federasi-buruh-Jateng.jpg)