Berita Semarang

Undip Semarang Beri Pembelaan Tersangka Pemerasan dan Bullying Mahasiswi PPDS Anestesi

Universitas Diponegoro (Undip) Semarang buka suara soal penetapan tiga tersangka kasus pemerasan dan bullying terhadap dr Aulia Risma Lestari.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNJATENG.COM/ Iwan Arifianto.
Kuasa hukum keluarga dr Aulia Risma, Misyal Achmad memberikan keterangan pers selepas membuat laporan aduan polisi terkait dugaan perundungan, intimidasi dan pemerasan yang dialami oleh Aulia di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (4/9/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Universitas Diponegoro (Undip) Semarang buka suara soal penetapan tiga tersangka kasus pemerasan dan bullying terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

Undip meyakini ketiga tersangka yang merupakan civitas academicanya tidak bersalah sehingga mereka akan memberikan pendampingan penuh terhadap tiga orang tersebut.

"Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah," ujar Kepala Kantor Hukum Undip Yunanto saat dihubungi, Rabu (25/12/2024).

Pihaknya juga mengaku tidak kaget atas penetapan tiga tersangka tersebut. Sebab, mereka dari awal sudah mengikuti prosedur hukum yang ada.

"Ketika ditetapkan (sebagai tersangka) ya seperti itu konsekuensinya," jelasnya.

Polda Jawa Tengah mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP, SM (perempuan) staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi pada Selasa (24/12/2024) sore.

Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua dokter meliputi Kaprodi dan senior PPDS serta satunya adalah staf keuangan Undip

"Jadi kami mau ralat, satu (tersangka) itu KPS (kaprodi/TEN), Bu SM itu staf biasa bukan kepala staf. Dia staf admin bukan dokter."

"Kemudian satunya adalah dokter PPDS senior jadi kakak tingkatnya almarhum. Jadi mereka bukan pejabat teras Undip," terang Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar.

Menurut Khaerul, ketiganya mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda Jawa Tengah pada Senin (23/12/2024) malam.

Selepas ketiganya mendapat surat tersebut, mereka konsultasi dengan pendamping hukum.

"Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus," terangnya.

Khaerul menyebut, akan terus mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang ada.

Dia pun mengakui, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bekerja seperti biasa.

"Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved