Berita Semarang
Undip Semarang Beri Pembelaan Tersangka Pemerasan dan Bullying Mahasiswi PPDS Anestesi
Universitas Diponegoro (Undip) Semarang buka suara soal penetapan tiga tersangka kasus pemerasan dan bullying terhadap dr Aulia Risma Lestari.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Undip Semarang juga bakal melakukan konferensi pers buntut penetapan tiga tersangka ini.
"Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau ga Sabtu ya Minggu (28-29 Desember 2024)," ucapnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, ketiga tersangka belum ditahan karena mereka kooperatif sama penyidik.
"Normal tidak ada (pencekalan) intinya mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka, sudah diinformasikan dan diberitahu ke yang bersangkutan," jelas Artanto.
Selepas penetapan tersangka, kata Artanto, penyidik mempunyai kewajiban melengkapi berkas perkara artinya para tersangka akan segera dipanggil untuk dilakukan pemberkasan. Berkas tersebut nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan.
"Nah tahap sekarang penyidik tugasnya masih melengkapi berkas perkara di antaranya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada tersangka yang akan dilakukan secepatnya," tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.