Berita Pati

Sepanjang Tahun 2024, Ada 2.247 Janda Baru di Pati

Angka perceraian terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024 tersebut tercatat dalam data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati.

Tribunpantura.com/Mazka Hauzan Naufal
Suasana resepsionis Kantor Pengadilan Agama Pati, Selasa (31/12/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PATI - Sepanjang 2024, terdapat 2.247 perceraian di Kabupaten Pati

Angka perceraian terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024 tersebut tercatat dalam data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati.

Humas PA Kabupaten Pati, Nadjib, mengatakan bahwa angka perceraian didominasi oleh cerai gugat (diajukan istri), bukan cerai talak (diajukan suami).

”Selama 2024 jumlah perceraian di PA Pati sebanyak 2.247 kasus. Rinciannya cerai talak 538 kasus dan cerai gugat 1.709 kasus,” papar dia saat ditemui awak media di Kantor PA Kabupaten Pati, Selasa (31/12/2024).

Nadjib mengatakan, perceraian dipicu beberapa faktor penyebab. 

Baca juga: Angin Puting Beliung Terjang Dua Desa di Winong Pati, Puluhan Rumah Rusak

Di antaranya suami kecanduan judi online (judol) dan suka mabuk-mabukan. 

Kebiasaan buruk ini membuat keharmonisan keluarga rusak.

"Faktornya mulai dari KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), mabuk-mabukan miras, sampai judol."

"Selain itu juga ada faktor ekonomi, kurang nafkah, tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga. Kondisi ini mendorong pihak wanita mengajukan gugatan cerai," kata dia. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Warga Desa Tluwah Pati Keracunan Setelah Makan Lontong Hajatan

Perselingkuhan juga menjadi faktor penyebab perceraian.

Kehadiran "orang ketiga" membuat keharmonisan rumah tangga rusak dan pasangan suami istri (pasutri) memilih berpisah. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved