Berita Tegal

Wajib Tahu, Ini Aturan Saat Berkunjung ke Pemandian Air Panas Pancuran 13 Guci Tegal

Pengunjung pemandian air panas alami di Pancuran 13 Guci, Kabupaten Tegal, wajib mengetahui sembilan tata tertib yang diberlakukan.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Suasana di Pemandian Air Panas Pancuran 13 Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah saat momen libur sekolah dan akhir tahun, pada Minggu (29/12/2024). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Masih dalam suasana libur sekolah dan tahun baru 2025, masyarakat yang ingin mencoba sensasi mandi air panas alami di Pancuran 13 Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah wajib mengetahui sembilan tata tertib yang diberlakukan di Pancuran 13 supaya aman dan nyaman.

Manager PT Barokah Wisata Guci Bagus Yugo Prasetyo menerangkan, di Pancuran 13 Guci ada sembilan tata tertib yang harus diketahui pengunjung. 

Pertama, Anak-anak harus didampingi orangtua. 

Kedua, Pengidap penyakit epilepsi atau ayan dilarang mandi ataupun berendam di kolam. 

Ketiga, Pengidap penyakit darah tinggi, jantung, dan asma tidak diperbolehkan berendam atau mandi lebih dari 15 menit. 

Keempat, Tidak disarankan untuk berendam atau mandi di sungai.

Baca juga: The Baron Hill of Guci Tegal, Destinasi Liburan Seru dengan Spot Foto Ikonik Tangan Emas

Kelima, Barang-barang berharga harap dititipkan atau dijaga baik-baik. 

Keenam, Dilarang menggunakan sampo dan sabun saat berada di kolam. 

Ketujuh, Dilarang makan dan minum saat berada di kolam. 

Kedelapan, Buang sampah pada tempat yang sudah disediakan. 

"Tata tertib yang terakhir, kehilangan dan kerusakan barang yang tidak dititipkan ke penitipan barang bukan tanggung jawab kami pengelola Pancuran 13 Guci," ungkap Yugo, belum lama ini. 

Selama musim libur Natal tahun 2024, tahun baru 2025 dan libur sekolah, harga tiket masuk ke Pancuran 13 Guci tidak ada kenaikan atau masih sama seperti biasa.

Baca juga: Rindu Alam Water Park Guci Tegal, Tempat Wisata Alternatif di Kabupaten Tegal, Segini Tarif Tiketnya

Selain itu, anak usia 3 tahun keatas sudah dikenai tarif tiket masuk penuh atau sesuai harga yang ditentukan. 

"Harga tiket tidak ada kenaikan. Hari biasa (weekday) Rp 25 ribu per orang, sedangkan hari libur (weekend) Sabtu, Minggu dan tanggal merah Rp 27.500 per orang. Tarif tiket berlaku mulai usia 3 tahun keatas," terang Yugo. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved