Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK, PDIP Ungkap Alasannya dan Minta Jadwal Ulang

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) hari ini.

Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto 

TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025) hari ini.

Akan Tetapi, Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Hasto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, absen dengan alasan adanya agenda partai yang sudah direncanakan jauh-jauh hari.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Hasto disebabkan oleh serangkaian kegiatan yang terkait dengan peringatan HUT ke-52 PDIP, yang berlangsung hingga 10 Januari 2025.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Ronny juga menegaskan bahwa PDIP dan Hasto Kristiyanto tetap taat pada hukum dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Ia meminta kepada KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto setelah rangkaian kegiatan HUT partai selesai.

"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDIP. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal penjadwalan ulang tersebut," tambah Ronny.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik pada hari ini, pukul 10:00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI, yang juga melibatkan buronan Harun Masiku.

Kasus PAW dan OTT KPK

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sejumlah pihak, termasuk Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu.

Harun Masiku, yang diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW, hingga kini masih menjadi buron.

Hasto Kristiyanto sendiri telah beberapa kali diperiksa oleh KPK terkait kasus ini, termasuk pada 10 Juni 2024.

Saat itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan tas milik Hasto. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Setelah 10 Januari 2025

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved