Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang

Tak Terima Dipecat dari Kepolisian Usai Tembak Mati Pelajar di Semarang, Robig Ajukan Banding

Robig Zaenudin, tersangka kasus penembakan tiga pelajar Semarang telah mengajukan memori banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jawa Tengah.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan tiga pelajar SMKN 4 Semarang mengikuti sidang etik kepolisian, Kota Semarang, Senin (9/11/2024). 

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024).

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Aipda Robig meliputi Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dua pasal lainnya mencakup pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan atau pasal 351 (penganiayaan) ayat 3 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved