Berita Tegal
Tagihan Listrik PJU Kabupaten Tegal Capai Rp 42 Miliar Jadi Sorotan Anggota Dewan
DPRD Kabupaten Tegal menyoroti tingginya tagihan listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibayarkan oleh Dishub Kabupaten Tegal ke PLN.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menyoroti tingginya tagihan listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibayarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal kepada PLN.
Untuk tahun 2024, tagihan PJU diperkirakan mencapai Rp 42 miliar dan diprediksi akan meningkat menjadi Rp 53 miliar pada tahun 2025.
Menyikapi angka tagihan yang terus membengkak tersebut, DPRD Kabupaten Tegal mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera memperbarui data PJU di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.
Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk mengontrol dan mengurangi biaya listrik yang terus melonjak.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, mengungkapkan bahwa dalam rapat pembahasan APBD Kabupaten Tegal tahun 2024, diperoleh informasi bahwa pembayaran untuk listrik PJU mencapai Rp 42 miliar.
Baca juga: Bupati dan Wabup Tegal Terpilih Langsung Action, Temui Dua Kementerian Usulkan Proyek Strategis
Bahkan, untuk tahun 2025, biaya tersebut diperkirakan akan meningkat menjadi Rp 53 miliar.
“Kami meminta kepada Dishub untuk segera melakukan pembaruan data PJU yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Tegal, termasuk PJU yang menggunakan sistem meterisasi prabayar dan pascabayar,” kata Jafar dalam rilis yang diterima, Rabu (15/1/2025).
Menurut Jafar, pembaruan data PJU akan mempermudah pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur PJU, termasuk mendeteksi apakah tagihan listrik yang diterima sesuai dengan penggunaan yang sebenarnya.
Selain itu, data yang akurat juga akan membantu mengidentifikasi PJU yang rusak atau yang masih menyala pada siang hari akibat kerusakan, yang selama ini menjadi salah satu penyebab pemborosan biaya listrik.
"Salah satu solusi untuk mengurangi biaya tagihan listrik adalah dengan mengimplementasikan sistem meterisasi secara bertahap pada PJU. Dengan demikian, kebutuhan anggaran untuk PJU dapat lebih terukur dan biaya tagihan PLN bisa ditekan," lanjutnya.
Baca juga: PKB Siap Kawal Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih
Lebih lanjut, Jafar juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara kenaikan tagihan listrik PJU dengan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang disetorkan oleh PLN ke Pemerintah Kabupaten Tegal.
Meskipun tagihan listrik PJU setiap tahun terus meningkat, namun nilai PPJ yang diterima Pemkab Tegal tetap stagnan dan tidak mengalami perubahan.
“Jika tagihan listrik PJU setiap tahun semakin tinggi, maka seharusnya PPJ yang disetorkan oleh PLN juga meningkat. Namun, selama ini kami belum melihat adanya perubahan dalam setoran PPJ tersebut," ujarnya.
DPRD Kabupaten Tegal berharap agar langkah-langkah tersebut dapat diterapkan segera agar pengelolaan PJU lebih efisien dan biaya tagihan listrik bisa lebih terkendali, sekaligus memastikan bahwa PPJ yang diterima oleh pemerintah daerah dapat meningkat sesuai dengan tagihan yang dibayarkan ke PLN. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.