Wali Kota Semarang Jadi Tersangka
Wali Kota Semarang Mendadak Hilang Usai Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim PN Jaksel
Keberadaan Wali Kota Semarang tak diketahui usai gugatan praperadilan yang dilayangkannya ditolak hakim PN Jakarta Selatan.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Suasana kompleks Balai Kota Semarang tampak normal seperti biasa, Rabu (15/1/2025).
Namun, terpantau Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, tidak terlihat di kantornya.
Tempat parkir khusus Wali Kota Semarang pun terpantau kosong.
Mobil dinas Mbak Ita, sapaan akrabnya, tidak tampak di lingkungan balai kota.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mbak Ita.
Hal itu menjadikan status Mbak Ita sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.
Pantauan lapangan, kantor kerja Mbak Ita di Jalan Pemuda Nomor 148, Kota Semarang itu terlihat seperti biasa.
Aktivitas pelayanan terhadap masyarakat berjalan normal.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Semarang Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
Informasi yang dihimpun, Mbak Ita tidak ada agenda pada hari ini.
Pada layar informasi agenda Pemerintah Kota Semarang juga tertera tidak ada agenda Pemkot.
"Izin hari ini kosong," ucap seorang pegawai Pemerintah Kota Semarang, Rabu.
Keterangan dari petugas, Mbak Ita terpantau di kantor pada pekan lalu. Hingga kini, belum terlihat berada di kantor.
"Terlihat minggu lalu, kalau tidak Kamis ya Jumat. Setelah itu, belum kelihatan lagi aktivitas Ibu di balai kota," kata seorang petugas di balai kota.
Mbak Ita terakhir terlihat dalam agenda mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Politeknik Pekerjaan Umum Semarang pada Sabtu (11/1/2025).
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Pejabat Dafam Group
Sebelumnya, sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Hakim Tunggal Jan Oktavianus membacakan putusan yang menolak gugatan orang nomor satu di Kota Semarang itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.