Berita Grobogan
Modus Penipuan Online, Perempuan di Grobogan Kehilangan Rp 9 Juta
Seorang perempuan berusia 35 tahun di Grobogan, menjadi korban penipuan online dengan modus pelaku yang mengaku sebagai teman sekolah korban.
Penulis: Fachri sakti nugroho | Editor: m zaenal arifin
Saat mencoba menghubungi pelaku, korban mendapati bahwa nomor yang sebelumnya digunakan pelaku telah diblokir.
Merasa curiga, korban mencoba menghubungi nomor lama Oki.
Oki mengonfirmasi bahwa dirinya tidak pernah menghubungi korban.
"Saat dihubungi, Oki mengatakan bahwa nomor yang menghubungi korban bukan miliknya,” imbuh Kasi Humas Polres Grobogan.
Kunti Mufida akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Grobogan.
Baca juga: Bejat, Ibu Guru di Grobogan Diduga Ajak Paksa Hubungan Badan Muridnya, Sudah 10 Kali
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang diketahui bernama MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.
Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Danang Esanto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.