Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
BREAKING NEWS: Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama suaminya, Alwin Basri, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.
TRIBUN-PANTURA.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, bersama suaminya, Alwin Basri, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (19/2/2025) hari ini.
Mbak Ita, sapaan Hevearita, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.25 WIB, mengenakan pakaian serba putih.
Sementara suaminya, Alwin Basri, mengenakan batik dengan jaket hitam, datang pada pukul 09.32 WIB.
Saat tiba di KPK, Mbak Ita hanya meminta doa dari masyarakat.
“Mohon doanya saja ya,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai pemeriksaan hari ini.
Begitu pula saat ditanya tentang kemungkinan penahanan, Mbak Ita tetap meminta doa.
"Mohon doanya aja ya," ucapnya.
Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Pejabat Dafam Group
Mbak Ita dan Alwin Basri tercatat sudah empat kali mangkir panggilan KPK.
Yang paling teranyar, Ita tidak tidak memenuhi panggilan KPK karena dirawat di rumah sakit.
Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu.
Teruntuk Ita, ia saat itu beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.
"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," kata Tessa, Rabu (12/2/2025) lalu.
Baca juga: Ini Tiga Kasus yang Diusut KPK Hingga Menyeret Wali Kota Semarang dan Suaminya Jadi Tersangka
Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Keduanya diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.