Jumat, 8 Mei 2026

Berita Batang

Upaya Polisi Antisipasi Perang Sarung yang Kembali Marak di Batang

Aksi perang sarung mulai kembali marak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Tayang:
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Iwan Arifianto
PERANG SARUNG - Ilustrasi perang sarung. Aksi perang sarung mulai kembali marak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Aksi perang sarung mulai kembali marak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Fenomena yang sering terjadi menjelang waktu sahur ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dianggap berbahaya.

Menghadapi situasi ini, Polres Batang akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat. 

Menurut Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana, melalui Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi, perang sarung kini tak lagi sekadar kenakalan remaja biasa.

Pasalnya, dalam aksinya, pelaku sering kali menyisipkan benda-benda berbahaya dalam sarung yang digunakan untuk menyerang lawan.

"Fenomena ini kerap muncul di bulan puasa dan sangat meresahkan masyarakat."

"Ini bukan lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa," ujar AKP Imam Muhtadi, Senin (3/3/2025).

Baca juga: Polres Tegal Siapkan Patroli Presisi untuk Antisipasi Perang Sarung saat Ramadan

AKP Imam juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerima banyak laporan mengenai perang sarung di beberapa titik di Batang, seperti di Lampu Merah MAN Batang.

Untuk itu, Polres Batang meningkatkan patroli guna mencegah aksi serupa.

Polres Batang menegaskan bahwa para pelaku perang sarung dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. 

"Pelaku bisa dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," jelas AKP Imam.

Jika perang sarung mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Selain penegakan hukum, Polres Batang juga mengedepankan pendekatan pembinaan dengan melibatkan orang tua, guru, dan perangkat desa agar upaya pencegahan lebih efektif.

"Kami mengimbau agar para orang tua lebih peduli dengan aktivitas anak-anak mereka, terutama selama Ramadan. Awasi kegiatan mereka, jangan sampai terlibat dalam aksi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata AKP Imam.

Baca juga: Kasus Perang Sarung di Tegal, Pemuda Ini Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Buron Setahun

Polres Batang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian perang sarung.

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved