Berita Semarang

Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR, Siap Layani Keluhan Pekerja

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) di kantor Disnaker, Jalan Ki Mangunsarkoro. 

Tribunpantura.com/Eka Yulianti Fajlin
POSKO ADUAN THR - Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/3/2025). Sutrisno menyampaikan bahwa Disnaker membuka posko aduan THR di kantor Disnaker Kota Semarang, Jalan Ki Mangunsarkoro. (Tribun Pantura/Eka Yulianti Fajlin) 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) di kantor Disnaker, Jalan Ki Mangunsarkoro. 

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, posko aduan ini mewadahi para perkerja yang memiliki kendala dalam mendapatkan THR pada Lebaran 2025. 

Posko aduan buka selama jam kerja mulai Senin - Jumat.

Pelayanan Senin - Kamis mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB, sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 - 11.30 WIB.

"Ada aplikasi Disnaker Kota Semarang, ada nomor sambung 024 8440335. Atau WA saya langsung, silakan boleh. Semua aduan siapapun dimanapun, kami siap melayani," papar Sutrisno, Kamis (13/3/2025).

Baca juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK Naik Tahap Penyidikan, Polisi Kantongi Bukti

Dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan, pihaknya bekerjasama dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, serikat pekerja, dan Apindo.

Pihaknya akan turun bersama melakukan pengawasan terutama mendekati H-7 Lebaran yang mana menjadi waktu maksimal pemberian THR.  

"Kami akan mengingatkan THR tepat waktu tepat sasaran, tepat kebutuhan," ucapnya. 

Sejauh ini, Sutrisno menyebut, belum ada pekerja yang melapor.

Begitu pula perusahaan juga belum ada yang melapor pengajuan penangguhan THR.

Baca juga: Polda Jateng Pastikan Kejiwaan Polisi Pembunuh Bayi 2 Tahun dalam Kondisi Sehat

Menurutnya, pemberian THR menjadi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. 

"Teknis pembagian THR masing-masing. Mungkin ada perusahaan yang membayar separo di awal."

"Itu kesepakatan, mungkin tidak ingin uangnya habis di awal. Itu terserah. Yang penting diberikan sesuai ketentuan," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved