Berita Semarang
Disnaker Kota Semarang Buka Posko Aduan THR, Siap Layani Keluhan Pekerja
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) di kantor Disnaker, Jalan Ki Mangunsarkoro.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR) di kantor Disnaker, Jalan Ki Mangunsarkoro.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, posko aduan ini mewadahi para perkerja yang memiliki kendala dalam mendapatkan THR pada Lebaran 2025.
Posko aduan buka selama jam kerja mulai Senin - Jumat.
Pelayanan Senin - Kamis mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB, sedangkan Jumat mulai pukul 08.00 - 11.30 WIB.
"Ada aplikasi Disnaker Kota Semarang, ada nomor sambung 024 8440335. Atau WA saya langsung, silakan boleh. Semua aduan siapapun dimanapun, kami siap melayani," papar Sutrisno, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Kasus Dugaan Pembunuhan Bayi oleh Brigadir AK Naik Tahap Penyidikan, Polisi Kantongi Bukti
Dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan, pihaknya bekerjasama dengan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, serikat pekerja, dan Apindo.
Pihaknya akan turun bersama melakukan pengawasan terutama mendekati H-7 Lebaran yang mana menjadi waktu maksimal pemberian THR.
"Kami akan mengingatkan THR tepat waktu tepat sasaran, tepat kebutuhan," ucapnya.
Sejauh ini, Sutrisno menyebut, belum ada pekerja yang melapor.
Begitu pula perusahaan juga belum ada yang melapor pengajuan penangguhan THR.
Baca juga: Polda Jateng Pastikan Kejiwaan Polisi Pembunuh Bayi 2 Tahun dalam Kondisi Sehat
Menurutnya, pemberian THR menjadi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.
"Teknis pembagian THR masing-masing. Mungkin ada perusahaan yang membayar separo di awal."
"Itu kesepakatan, mungkin tidak ingin uangnya habis di awal. Itu terserah. Yang penting diberikan sesuai ketentuan," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.