Arus Mudik dan Balik 2025

Pembatasan Operasional Truk Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025, Berlaku 24 Maret Hingga 8 April

Dalam rangka arus mudik dan arus balik lebaran 2025, pemerintah akan melakukan pembatasan angkutan barang baik di jalan tol maupun jalan non tol.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo
PEMBATASAN ANGKUTAN BARANG - Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat, saat ditemui di Mapolres Pekalongan, Kamis (13/3/2025). Ronny menjelaskan terkait pembatasan angkutan barang baik di jalan tol maupun jalan non tol saat arus mudik dan arus balik lebaran. (TRIBUN PANTURA/INDRA DWI PURNOMO) 

TRIBUN-PANTURA.COM, PEKALONGAN - Dalam rangka arus mudik dan arus balik lebaran 2025, pemerintah pusat akan melakukan pembatasan angkutan barang baik di jalan tol maupun jalan non tol.

Langkah ini dilakukan, sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas saat arus mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 2025.

Hal itu dikatakan Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat, Kamis (13/3/2025).

"Pembatasan operasional truk barang sumbu 3 ke atas ini, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi, yakni SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Direktur Jenderal Bina Marga," katanya.

Penerapan ini, akan diberlakukan di ruas jalan tol dan non tol pada tanggal (24/3/2025) pukul 00.00 WIB, hingga (8/4/2025) pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Sensasi Buka Puasa All You Can Eat di Hotel Khas Pekalongan, Ada Menu Timur Tengah

AKP Ronny menjelaskan, pembatasan ini juga berlaku untuk angkutan barang truk sumbu 3 atau lebih, truk barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

"Untuk truk yang boleh melintas yaitu yang membawa BBM, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok lainnya tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan jenis barang," jelasnya.

Pihaknya menambahkan, apabila masih ada truk-truk sumbu 3 atau lebih yang melintas di jalan tol ataupun non tol, petugas akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

"Jika masih ada yang melintas, truk tersebut akan dikantongkan di titik-titik lokasi yang sudah disediakan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved